JAKARTA. Niat pengusaha untuk menggugat pemerintah mengenai kebijakan pajak makin bulat. Pengusaha memang sempat mengurungkan niat mengajukan uji materiil alias judicial review ke Mahkamah Agung terhadap aturan main pajak yang mereka nilai merugikan dunia usaha. Tapi, setelah dialog dengan pajak menemui jalan buntu, akhirnya, pengusaha menetapkan untuk mengajukan gugatan pada Agustus mendatang. Ada dua aturan yang hendak digugat pengusaha. Pertama, mereka meminta agar MA mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Kedua, PP No. 1 Tahun 2012 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM). "Sudah tahap finalisasi dan dalam waktu dekat akan kami ajukan," kata Haryadi B. Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan dan Kepabeanan akhir pekan lalu.
Pengusaha Menggugat Dua Aturan Pajak
JAKARTA. Niat pengusaha untuk menggugat pemerintah mengenai kebijakan pajak makin bulat. Pengusaha memang sempat mengurungkan niat mengajukan uji materiil alias judicial review ke Mahkamah Agung terhadap aturan main pajak yang mereka nilai merugikan dunia usaha. Tapi, setelah dialog dengan pajak menemui jalan buntu, akhirnya, pengusaha menetapkan untuk mengajukan gugatan pada Agustus mendatang. Ada dua aturan yang hendak digugat pengusaha. Pertama, mereka meminta agar MA mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Kedua, PP No. 1 Tahun 2012 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM). "Sudah tahap finalisasi dan dalam waktu dekat akan kami ajukan," kata Haryadi B. Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan dan Kepabeanan akhir pekan lalu.