KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) sedang digodok pemerintah bersama Komisi V DPR RI. Namun RUU SDA tersebut dinilai akan tumpang tindih dengan aturan lain. Pengaturan mengenai ketersediaan air bagi industri telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selain itu mengenai kewajiban penyediaan pengolahan air pun dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015. "Pada UU, pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana termasuk air baku," ujar Ketua Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar dalam diskusi RUU SDA yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamis (19/7).
Pengusaha menilai RUU SDA tumpang tindih dengan beleid lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) sedang digodok pemerintah bersama Komisi V DPR RI. Namun RUU SDA tersebut dinilai akan tumpang tindih dengan aturan lain. Pengaturan mengenai ketersediaan air bagi industri telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selain itu mengenai kewajiban penyediaan pengolahan air pun dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015. "Pada UU, pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana termasuk air baku," ujar Ketua Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar dalam diskusi RUU SDA yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamis (19/7).