JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku setuju dengan rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menurunkan harga jual listrik untuk energi baru dan terbarukan. Harga saat ini dianggap terlalu mahal. Tarif yang amat mahal contohnya terjadi pada harga jual listrik Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, mengatakan, peraturan Menteri ESDM soal feed in tariff pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) saat ini sudah diasumsikan secara umum. Seperti feed in tariff PLTMH diasumsikan bisa diterapkan di Jawa dan Sumatra. Padahal seharusnya feed in tariff ditetapkan hanya untuk wilayah terpencil atau timur Indonesia. "Ketentuan tersebut jangan dimanfaatkan untuk membangun PLTMH di Jawa," ungkap Made, ke KONTAN, akhir pekan lalu.
Pengusaha menolak harga PLTMH Rp 1.000 per kWh
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku setuju dengan rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menurunkan harga jual listrik untuk energi baru dan terbarukan. Harga saat ini dianggap terlalu mahal. Tarif yang amat mahal contohnya terjadi pada harga jual listrik Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, mengatakan, peraturan Menteri ESDM soal feed in tariff pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) saat ini sudah diasumsikan secara umum. Seperti feed in tariff PLTMH diasumsikan bisa diterapkan di Jawa dan Sumatra. Padahal seharusnya feed in tariff ditetapkan hanya untuk wilayah terpencil atau timur Indonesia. "Ketentuan tersebut jangan dimanfaatkan untuk membangun PLTMH di Jawa," ungkap Made, ke KONTAN, akhir pekan lalu.