Pengusaha menolak harga PLTMH Rp 1.000 per kWh



JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku setuju dengan rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menurunkan harga jual listrik untuk energi baru dan terbarukan. Harga saat ini dianggap terlalu mahal.

Tarif yang amat mahal contohnya terjadi pada harga jual listrik Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, mengatakan, peraturan Menteri ESDM soal feed in tariff pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) saat ini sudah diasumsikan secara umum. Seperti feed in tariff PLTMH diasumsikan bisa diterapkan di Jawa dan Sumatra.

Padahal seharusnya feed in tariff ditetapkan hanya untuk wilayah terpencil atau timur Indonesia. "Ketentuan tersebut jangan dimanfaatkan untuk membangun PLTMH di Jawa," ungkap Made, ke KONTAN, akhir pekan lalu.


Menurutnya jika di wilayah Jawa masih perlu dibangun PLTMH maka independent power producer (IPP) harus menjual listrik dengan harga per kWh sesuai harga jual listrik dari sumber energi lain. "Harga jual listrik PLTMH di Jawa seharusnya hanya Rp 900-Rp 1.000 per kWh," kata dia.

Dia mencontohkan, PLN keberatan membeli listrik dari pengembang listrik swasta yang membangun PLTMH di daerah terpencil Jawa Barat. Para pengembang itu memasang harga tinggi. "Kalau boleh kami beli dengan harga tinggi, tapi izinkan kami menjual dengan harga tinggi juga," kata dia.

Menurut Permen ESDM No 19/2015 harga jual listrik PLTMH antara US$ 9 sen per kWh sampai US$ 14,4 sen per kWh. Harga itu akan turun menyesuaikan lama beroperasi dan tergantung tegangan tinggi atau rendah.

Sementara, menurut hitungan PLN, harga jual listrik di luar Jawa bisa sebesar antara Rp 2.500 per kWh-Rp 3.000 per kWh. "Apalagi di Papua," ungkap dia.

Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Mikro Hidro Riza Husni menyatakan, pengusaha tidak bisa menurunkan harga jual listrik lantaran pembangunan pembangkit listrik masih menggunakan pinjaman bank yang bunganya cukup tinggi, bertenor maksimal delapan tahun.

Sementara jika pembangunan PLTMH membutuhkan waktu tiga tahun, IPP dipaksa melakukan payback selama lima tahun. "Mengubah perbankan sangat sulit dan butuh waktu. Maka tarif dibuat tinggi agar bank menjadi tertarik. Jika tarif turun akan menurunkan minat bank membiayai," kara Riza.

Dia menilai, feed in tariff PLTMH sudah ideal. Pemerintah tidak perlu khawatir tarif tinggi merugikan negara. Kontribusi PLTMH hanya 750 MW-1.000 MW atau 1%-2% dari kapasitas nasional. "Apa itu membahayakan negara atau PLN?" kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini