JAKARTA. Setelah keberatan terhadap upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,2 juta, pengusaha juga menolak penetapan upah sektoral provinsi (UMSP) tahun 2013. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak meneken peraturan gubernur terkait pengesahan upah sektoral tahun depan. Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha mengatakan, penolakan penetapan upah sektoral karena pengusaha juga keberatan dengan kenaikan UMP 2013 yang mencapai 44%. Padahal, standar penetapan UMSP sesuai undang-undang adalah minimal 5% dari UMP. Asal tahu saja, akhir pekan lalu, Dewan Pengupahan DKI menetapkan UMSP 2013 (Lihat tabel). Kenaikannya berkisar 5% sampai 17% dari UMP 2013 yang ditetapkan senilai Rp 2,2 juta sebulan. Sedangkan, besaran upah sektoral tahun ini ditetapkan sebesar 5%-30% di atas UMP 2012 yang senilai Rp 1,5 juta sebulan.
Pengusaha menolak nilai upah sektoral
JAKARTA. Setelah keberatan terhadap upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,2 juta, pengusaha juga menolak penetapan upah sektoral provinsi (UMSP) tahun 2013. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak meneken peraturan gubernur terkait pengesahan upah sektoral tahun depan. Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha mengatakan, penolakan penetapan upah sektoral karena pengusaha juga keberatan dengan kenaikan UMP 2013 yang mencapai 44%. Padahal, standar penetapan UMSP sesuai undang-undang adalah minimal 5% dari UMP. Asal tahu saja, akhir pekan lalu, Dewan Pengupahan DKI menetapkan UMSP 2013 (Lihat tabel). Kenaikannya berkisar 5% sampai 17% dari UMP 2013 yang ditetapkan senilai Rp 2,2 juta sebulan. Sedangkan, besaran upah sektoral tahun ini ditetapkan sebesar 5%-30% di atas UMP 2012 yang senilai Rp 1,5 juta sebulan.