Pengusaha menolak revisi UU Pelayaran yang melonggarkan cabotage



KONTAN.CO.ID - LABUAN BAJO. Indonesia National Shipowner Association (INSA) menolak adanya revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-Undang ini dianggap masih relevan sehingga tak perlu diubah.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan, pengusaha di bidang pelayaran tak menginginkan revisi UU ini. Dia mempertanyakan mengapa terdapat pihak di luar industri pelayaran yang justru menginginkan adanya perubahan dan memasukkan pasal-pasal tertentu.

“Undang-Undang No. 17 ini baru 10 tahun dan belum semua aturan pelaksananya itu ada. Kalau UU Penerbangan saja 20 tahun belum direvisi, kenapa UU yang baru 10 mau direvisi, apalagi pasal-pasal tertentu,” ujar Carmelita, Rabu (18/9).


Baca Juga: Catatan revisi Undang-Undang Pelayaran

Dalam revisi UU tentang pelayaran, salah satu perubahan yang diusulkan DPD adalah adanya pelonggaran penerapan asas cabotage dengan memberikan peluang kepada pelayaran asing untuk melayani pelayaran penumpang/barang antarpulau maupun antar pelabuhan dalam negeri.

Carmelita menilai, sebagai negara yang memiliki banyak pulau, cabotage sangat berkaitan dengan kedaulatan, sehingga pelayaran di dalam negeri harus didukung. Menurutnya, Indonesia mampu meningkatkan pelayaran dalam negeri tanpa campur tangan asing.

“Dulu saat Inpres No. 5 tahun 2005, kapal kita baru 6.000 unit. Sekarang 2019 kapal kita sudah 25.000 unit. Artinya kita mampu kok. Kita tidak perlu investor dari luar untuk membangun  pelayaran nasional kita,” tambah Carmelita.

Baca Juga: DPD sebut UU pelayaran perlu segera direvisi

Daripada melibatkan asing, Carmelita menilai lebih baik bila pemerintah membuat pembiayaan di bidang pelayaran sama seperti pembiayaan di infrastruktur dimana tenor lebih panjang dan interest rate lebih rendah.

Hal senada pun disampaikan oleh Ketua Umum Woman in Maritime Indonesia (WIMA) Ina Nirmala Chandra Motik cabotage sangat berhubungan dengan kedaulatan Indonesia. Bila UU Pelayaran direvisi, bisa jadi industri pelayaran Indonesia dikuasai oleh asing. “Kalau sampai direvisi, kedaulatan kita akan terinjak-injak. Jangan sampai asas cabotage ini dihapus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati