JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewajiban Sosial Perusahaan atau Social Corporate Responsibility (CSR) di Dewan Perwakilan Rakyat nampaknya bakal tersendat. Pengusaha menolak isi RUU Kewajiban Sosial Perusahaan tersebut. Tak pelak, target RUU yang merupakan inisiatif parlemen untuk menyelesaikan beleid kewajiban sosial perusahaan ini pada Oktober tahun ini terancam gagal. "Tak perlu membuat UU baru, nanti tumpang tindih dengan aturan yang ada, " tandas Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia di rapat pembahasan RUU CSR, Rabu (7/9). Mewakili pengusaha, Ade bilang, aturan kewajiban sosial perusahaan sudah ada dalam UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Makanya, pengusaha minta parlemen mengurungkan niatnya membuat UU baru yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Pengusaha menolak RUU kewajiban sosial
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewajiban Sosial Perusahaan atau Social Corporate Responsibility (CSR) di Dewan Perwakilan Rakyat nampaknya bakal tersendat. Pengusaha menolak isi RUU Kewajiban Sosial Perusahaan tersebut. Tak pelak, target RUU yang merupakan inisiatif parlemen untuk menyelesaikan beleid kewajiban sosial perusahaan ini pada Oktober tahun ini terancam gagal. "Tak perlu membuat UU baru, nanti tumpang tindih dengan aturan yang ada, " tandas Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia di rapat pembahasan RUU CSR, Rabu (7/9). Mewakili pengusaha, Ade bilang, aturan kewajiban sosial perusahaan sudah ada dalam UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Makanya, pengusaha minta parlemen mengurungkan niatnya membuat UU baru yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan.