Pengusaha Menyambut Baik Terbitnya Aturan Pelaksana Pajak Natura



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kalangan pengusaha menyambut baik terbitnya aturan pelaksana pajak natura dan/kenikmatan. Hal ini dikarenakan para pelaku pengusaha sudah menunggu cukup lama  menggu aturan ini sejak terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Anggota Badan Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Ajib Hamdani mengatakan, adanya rincian apa saja yang dikecualikan dan juga batasannya akan memperjelas dan mempermudah pengklasifikasiannya.

Hanya saja yang harus menjadi catatan adalah pihak pemberi kerja harus cermat dalam menghitung dan merencanakan pemberian natura dengan adanya batasan-batasan yang dicantumkan dalam aturan tersebut.


Baca Juga: Ini Daftar Natura atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

"Terlihat sederhana namun praktiknya menambah pekerjaan bagi akunting dan pajak untuk lebih teliti membukukannya," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Rabu (5/7).

Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau pajak kenikmatan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Baca Juga: Aturan Teknis Pajak Natura Dirilis, Ini Catatan Pengamat Pajak

Adapun jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam PMK 66/2023 adalah sebagai berikut:

- Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi). - Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obatobatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai. - Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai. - Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun. - Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai. - Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai. - Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun. - Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan. - Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan. - Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai. - Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .