KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk pemilik usaha mikro dan kecil (UMK). Pengusaha UMK kini bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Simak syarat dan cara daftar sertifikasi halal secara gratis bagi UMKM berikut ini. Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi UMUM ini diadakan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengatakan, peserta program Sehati yakni UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH," ujar Mastuki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
- Belum pernah mendapatkan fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain
- Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2.000.000.000 yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB
- Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun
- Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
- Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait
- Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu)
- Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi
- Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
- Membuat akun dan aktivitasi akun Login dengan username dan password yang didaftarkan
- Pilih asal usaha dalam negeri: Entry NIB
- Lengkapi data pelaku usaha
- Membuat pengajuan pendaftaran
- Pilih jenis daftar: pendaftaran melalui fasilitasi dan entry kode
- Melengkapi dokumen persyaratan pengajuan
- Mengirim dokumen pengajuan
- Kode SEHATI21 fasilitasi dari BPJPH
- Kode A30XX fasilitasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM
- Kode A301XX fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UMKM