JAKARTA. Pemerintah mengklaim Pusat Logistik Berikat (PLB) mendapat respon positif dari pelaku usaha. Pasalnya dengan PLB, pemeriksaan barang tidak lagi dilakukan di luar negeri tetapi bisa dilakukan di dalam negeri. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, sebelum ada PLB di dalam negeri, importir menggunakan PLB yang ada di Singapura dan Malaysia dengan biaya pemeriksaan sekitar Rp 8 juta. Nah, dengan adanya PLB di dalam negeri, kini biaya pemeriksaan barang bisa lebih murah yakni hanya Rp 5 juta. "Ada keuntungan biaya dan waktu. Kalau barang itu transit, tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan supplier," katanya Rabu (12/4). Menurut Heru, pengusaha logistik bahkan sudah mulai banyak yang melirik PLB di Indonesia dan menutup PLB di Singapura. Ini terbukti dengan kenaikan arus masuk barang ke PLB di Indonesia.
Pengusaha minati Pusat Logistik Berikat
JAKARTA. Pemerintah mengklaim Pusat Logistik Berikat (PLB) mendapat respon positif dari pelaku usaha. Pasalnya dengan PLB, pemeriksaan barang tidak lagi dilakukan di luar negeri tetapi bisa dilakukan di dalam negeri. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, sebelum ada PLB di dalam negeri, importir menggunakan PLB yang ada di Singapura dan Malaysia dengan biaya pemeriksaan sekitar Rp 8 juta. Nah, dengan adanya PLB di dalam negeri, kini biaya pemeriksaan barang bisa lebih murah yakni hanya Rp 5 juta. "Ada keuntungan biaya dan waktu. Kalau barang itu transit, tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan supplier," katanya Rabu (12/4). Menurut Heru, pengusaha logistik bahkan sudah mulai banyak yang melirik PLB di Indonesia dan menutup PLB di Singapura. Ini terbukti dengan kenaikan arus masuk barang ke PLB di Indonesia.