JAKARTA. Pengusaha mineral menyambut positif terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri. Mereka berharap, pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait regulasi pembangunan smelter. Salah satu beleid yang ditunggu adalah revisi lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 terkait batasan minimum pengolahan komoditas mineral. Pengusaha masih menunggu kepastian batasan minimun yang ditetapkan pemerintah. "Pemerintah juga harus cepat menyelesaikan revisi ini agar pengusaha bisa mempersiapkan diri mengikuti aturan yang berlaku," kata Ladjiman Damanik, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) kepada KONTAN, Kamis (21/2).
Dalam Inpres Nomor 3/2013 disebutkan Presiden meminta Kementerian ESDM mengevaluasi kebijakan yang menghambat proses percepatan program hilirisasi atau pembangunan smelter. Menurut Ladjiman, Permen ESDM Nomor 7/2012 dapat menghambat program itu lantaran menyulitkan pengusaha lewat batasan yang tak sesuai kondisi pasar. Pembahasan revisi lampiran Permen ESDM 7/2012 telah diusulkan pengusaha sejak pertengahan tahun lalu. Tapi pemerintah baru membahasnya bersama pengusaha mulai akhir Januari 2013. Ada delapan komoditas yang akan diubah batasan kandungan minimalnya. Yakni timah, pasir besi, timbal dan seng, nikel dan kobalt, mangan, zeolit, zirkonium serta kaolin.