JAKARTA. Pengusaha mineral menyambut positif terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri. Mereka berharap, pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait regulasi pembangunan smelter. Salah satu beleid yang ditunggu adalah revisi lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 terkait batasan minimum pengolahan komoditas mineral. Pengusaha masih menunggu kepastian batasan minimun yang ditetapkan pemerintah. "Pemerintah juga harus cepat menyelesaikan revisi ini agar pengusaha bisa mempersiapkan diri mengikuti aturan yang berlaku," kata Ladjiman Damanik, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) kepada KONTAN, Kamis (21/2).
Pengusaha mineral butuh kepastian hukum
JAKARTA. Pengusaha mineral menyambut positif terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri. Mereka berharap, pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait regulasi pembangunan smelter. Salah satu beleid yang ditunggu adalah revisi lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 terkait batasan minimum pengolahan komoditas mineral. Pengusaha masih menunggu kepastian batasan minimun yang ditetapkan pemerintah. "Pemerintah juga harus cepat menyelesaikan revisi ini agar pengusaha bisa mempersiapkan diri mengikuti aturan yang berlaku," kata Ladjiman Damanik, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) kepada KONTAN, Kamis (21/2).