KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan di rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta yang juga Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menuturkan, aturan turunan dari UU Cipta Kerja harus diatur secara cermat seperti dari sisi teknisnya. Adapun aturan turunan yang menjadi skala prioritas disebut Sarman ialah yang terkaitĀ dengan kemudahan perizinan usaha dan investasi.
Pengusaha minta agar beleid turunan UU Cipta Kerja disusun secara cermat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan di rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta yang juga Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menuturkan, aturan turunan dari UU Cipta Kerja harus diatur secara cermat seperti dari sisi teknisnya. Adapun aturan turunan yang menjadi skala prioritas disebut Sarman ialah yang terkaitĀ dengan kemudahan perizinan usaha dan investasi.