Pengusaha minta agar beleid turunan UU Cipta Kerja disusun secara cermat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan di rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta yang juga Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menuturkan, aturan turunan dari UU Cipta Kerja harus diatur secara cermat seperti dari sisi teknisnya.

Adapun aturan turunan yang menjadi skala prioritas disebut Sarman ialah yang terkaitĀ  dengan kemudahan perizinan usaha dan investasi.


Baca Juga: Ekonomi di ambang resesi, perlu strategi pemulihan cepat dan dukungan bagi UKM

"Harus diatur secara cermat dari sisi teknisnya seperti lama prosesnya, biayanya, verifikasinya, dokumennya serta perizinan dari daerah," kata Sarman kepada Kontan.co.id pada Senin (26/10).

Sarman menilai dengan adanya aturan turunan yang cermat, maka akan ada kepastian dan jaminan kepada pengusaha dan investor.

Selain kemudahan perizinan berusaha dan investasi yang jadi prioritas pertama, skala prioritas penyusunan aturan turunan UU Cipta kerja selanjutnya ialah klaster ketenagakerjaan, pertanahan, dan aturan turunan untuk sertifikasi halal.

"Kemudian aturan turunan terkait juga simultan harus dilakukan seperti kluster ketenagakerjaan, pertanahan, sertifikasi halal. Semuanya langsung atau tidak langsung punya keterkaitan dengan dunia usaha dan investor," jelas Sarman.

Selanjutnya: Omnibus law berdampak positif dan negatif terhadap emiten menara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli