KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menyebut Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) jangan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut dapat digunakan oleh pemberi kerja untuk keperluan lain yang produktif. Salah satunya adalah untuk pelatihan tenaga kerja Indonesia. "Kompensasi TKA bisa dipakai untuk pelatihan tenaga kerja kita, jangan jadi sumber income pemerintah jadi salah kaprah," ujar Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (21/1).
Pengusaha minta agar dana kompensasi TKA tidak jadi penerimaan negara bukan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menyebut Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) jangan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut dapat digunakan oleh pemberi kerja untuk keperluan lain yang produktif. Salah satunya adalah untuk pelatihan tenaga kerja Indonesia. "Kompensasi TKA bisa dipakai untuk pelatihan tenaga kerja kita, jangan jadi sumber income pemerintah jadi salah kaprah," ujar Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (21/1).