Pengusaha minta agar dana kompensasi TKA tidak jadi penerimaan negara bukan pajak



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengusaha menyebut Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) jangan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dana tersebut dapat digunakan oleh pemberi kerja untuk keperluan lain yang produktif. Salah satunya adalah untuk pelatihan tenaga kerja Indonesia.

"Kompensasi TKA bisa dipakai untuk pelatihan tenaga kerja kita, jangan jadi sumber income pemerintah jadi salah kaprah," ujar Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (21/1).


Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penggunaan TKA, disebutkan DKPTKA dibayarkan pemberi kerja untuk PNBP atau pendapatan daerah. Hal itu diatur berdasarkan lokasi Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).

Baca Juga: Daftar jabatan TKA akan diatur dalam peraturan menteri

Bila pengesahan RPTKA bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari satu provinsi dan RPTKA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maka DKPTKA akan menjadi PNBP. Sementara untuk tenaga kerja di lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi akan menjadi penerimaan daerah provinsi.

Begitu pula bagi RPTKA untuk TKA di satu kabupaten/kota. DKPTKA tersebut akan ditetapkan menjadi penerimaan daerah kabupaten/kota.

Meski begitu Bob menyebut TKA memberikan peran penting bagi Indonesia. Salah satunya adalah untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga: Kepala BKPM: 16 perusahaan China merelokaasi investasi ke Indonesia

"TKA harapannya bisa menjadi pelengkap kebutuhan tenaga kerja di Indonesia terutama untuk bidang keahlian yang belum kita miliki sekaligus bisa dijadikan pemetaan kebutuhan tenaga kerja masa depan," terang Bob.

Ada pula TKA yang bermanfaat berkaitan dengan masuknya investasi asing langsung. Oleh karena itu Bob bilang perlu melihat secara terbuka atas masuknya TKA di Indonesia.

"Ada juga TKA berkaitan dengan investasi yang dibawa dan turn key project," jelas Bob.

Pada RPP yang sedang disusun TKA dapat mengisi jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia. Nantinya daftar jabatan tersebut akan disusun oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga.

Selanjutnya: Soal empat RPP ketenagakerjaan, ini kata Kemenaker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli