JAKARTA. Kalangan pengusaha ritel meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Ketentuan dalam beleid tersebut sulit untuk bisa diimplementasikan kalangan pengusaha ritel. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Handaka Santosa, mengatakan, beberapa poin dalam Permendag Nomor 70 Tahun 2013 tidak sesuai dengan kenyataan industri ritel di lapangan. "Pemilik pusat perbelanjaan pada kenyataannya tidak menjual barang dan hanya menyewakan tempat saja, namun dalam peraturannya harus menjual barang," katanya di Jakarta, Kamis (30/1). Menurut Handaka, dalam pasal 22 ayat 1 Permendag Nomor 70 Tahun 2013 pusat perbelanjaan wajib menjual produk dengan ditel jenis barangnya. Ia beranggapan, poin ini sulit untuk dilaksanakan sehingga perlu ada peninjauan ulang kembali oleh pemerintah.
Pengusaha minta aturan toko modern dikaji ulang
JAKARTA. Kalangan pengusaha ritel meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Ketentuan dalam beleid tersebut sulit untuk bisa diimplementasikan kalangan pengusaha ritel. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Handaka Santosa, mengatakan, beberapa poin dalam Permendag Nomor 70 Tahun 2013 tidak sesuai dengan kenyataan industri ritel di lapangan. "Pemilik pusat perbelanjaan pada kenyataannya tidak menjual barang dan hanya menyewakan tempat saja, namun dalam peraturannya harus menjual barang," katanya di Jakarta, Kamis (30/1). Menurut Handaka, dalam pasal 22 ayat 1 Permendag Nomor 70 Tahun 2013 pusat perbelanjaan wajib menjual produk dengan ditel jenis barangnya. Ia beranggapan, poin ini sulit untuk dilaksanakan sehingga perlu ada peninjauan ulang kembali oleh pemerintah.