JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani meminta pemerintah meninjau ulang iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karyawan yang dibebankan kepada perusahaan atau instansi pemberi kerja. "Karena iuran 2,5% kepada pekerja dan 0,5% (dari total upah) dibebankan pada perusahaan memang harus dibicarakan lagi," kata Rosan di Jakarta, Kamis (27/10). Dia berharap, UU Tapera sebaiknya tidak membebankan perusahaan atau pemberi kerja dari iuran Tapera. Namun, apabila perusahaan tetap diikutsertakan dalam iuran Tapera karyawan, kata Rosan, harus ada rumusan yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pengusaha minta beban iuran Tapera ditinjau ulang
JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani meminta pemerintah meninjau ulang iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karyawan yang dibebankan kepada perusahaan atau instansi pemberi kerja. "Karena iuran 2,5% kepada pekerja dan 0,5% (dari total upah) dibebankan pada perusahaan memang harus dibicarakan lagi," kata Rosan di Jakarta, Kamis (27/10). Dia berharap, UU Tapera sebaiknya tidak membebankan perusahaan atau pemberi kerja dari iuran Tapera. Namun, apabila perusahaan tetap diikutsertakan dalam iuran Tapera karyawan, kata Rosan, harus ada rumusan yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan.