KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pada Kementerian Agama. PMK ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ditetapkan pada 3 Juni 2021, dan mulai berlaku sejak diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham 4 Juni 2021. Dalam PMK itu disebutkan, tarif layanan sertifikasi halal terdiri dari tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama telah ditetapkan dalam PMK. Akan tetapi, tarif layanan penunjang belum diatur karena penetapannya melalui Keputusan Kepala BPJPH.
Pengusaha minta BPJPH segera tetapkan tarif layanan penunjang sertifikasi halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pada Kementerian Agama. PMK ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ditetapkan pada 3 Juni 2021, dan mulai berlaku sejak diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham 4 Juni 2021. Dalam PMK itu disebutkan, tarif layanan sertifikasi halal terdiri dari tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama telah ditetapkan dalam PMK. Akan tetapi, tarif layanan penunjang belum diatur karena penetapannya melalui Keputusan Kepala BPJPH.