JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23% dikeluhkan kalangan industri. Ketua Gabungan Pengusaha Pabrik Rokok (GAPPRI) Ismanu Sumiran mengatakan, pengusaha rokok belum siap jika cukai dinaikkan sebesar itu. Apalagi dasar penghitungan penarikan cukai dari 12 bulan menjadi 14 bulan. "Industri dan pengusaha tidak siap kalau cukai dinaikkan dengan besaran tersebut," ujar Ismanu di kantor Ditjen Bea Cukai, Kamis (3/9).
Ismanu menilai industri rokok sudah banyak membantu negara dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dilihat dari pemasukan cukai rokok untuk tahun ini bisa mencapai Rp 128,9 triliun. Industri ini pun terbukti imun terhadap resesi ekonomi. Ismanu memaparkan, selama ini industri rokok kretek sudah menguasai pangsa pasar 93,4% di dalam negeri. Ia juga geram karena kenaikan cukai tidak pernah dibicarakan dengan kalangan industri. Bahkan, seringkali pemerintah mengabaikan faktor rill di lapangan dengan kebijakan dan target-target tidak realitis sama-sekali. Sehingga industri hanya jadi korban. "Jika pemerintah tak mampu melihat data kondisi rill maka kebijakan pun salah,” kata Ismanu. Seperti diketahui, dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) naik sebesar 23% menjadi Rp 148,85 triliun. Angka tersebut setara dengan 95,72% dari total target penerimaan cukai tahun depan yang dipatok sebesar Rp 155,5 triliun. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi membantah pemangkasan karyawan di industri rokok bukan hanya disebabkan oleh faktor kenaikan tarif cukai. "Kalau itu ada faktor lain, mungkin karena perlambatan ekonomi nggak usah ngomong kenaikan tarif saja," ujar Heru.
Melihat banyak buruh rokok terkena PHK, pemerintah pun masih mengkaji penghitungan kenaikan cukai rokok. Selain itu, Heru menyebutkan pemerintah juga masih menghitung jumlah penarikan cukai rokok dari 12 bulan menjadi 14 bulan. "Itu jadi pertimbangan dari pemerintah, salah satu indikator. Kita masih lakukan kalkulasi," ungkap Heru. Heru menambahkan jika cukai rokok naik, belum tentu berpengaruh terhadap jumlah pengurangan karyawan. "Pemangkasan itu kalau kenaikan tarif proporsional tentu itu tidak ada pengaruhnya," kata Heru. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Havid Vebri