Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah melibatkan pengusaha dalam membahas aturan pelaksana Perppu Cipta Kerja. Hal ini setelah adanya sejumlah perubahan pasal kluster ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyampaikan, pihaknya tidak akan menggugat Perppu Cipta Kerja. Akan tetapi, pengusaha akan meminta pemerintah dan DPR untuk berdialog membahas aturan pelaksana supaya implementasinya dapat berjalan dengan tepat.

Hariyadi mengungkapkan, pertimbangan Apindo tidak melakukan gugatan karena menjadi tidak produktif. Selain itu, proses hukumnya yang memakan waktu cukup lama.


"Kami melihatnya perspektifnya ini kami coba komunikasi dengan pemerintah, DPR," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Selasa (3/1).

Baca Juga: Pengusaha Sawit dan Tekstil Ikut Menyoal Perppu Cipta Kerja

Hariyadi mengingatkan, pemerintah bersama semua stakeholders mesti memikirkan upaya penciptaan lapangan kerja. Hal ini agar bonus demografi terserap ke lapangan kerja.

"Kita potret lebih cermat, kita butuh padat karya. Sekarang kita bagaimana mengemasnya sehingga itu menarik (investasi padat karya)," ucap Hariyadi.

Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengatakan, upah minimum hanya diperuntukkan bagi mereka yang bermasa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan yang bermasa kerja lebih dari lebih dari satu tahun harus dirundingkan antara serikat pekerja dengan pengusaha atau menurut jenjang kenaikan skala upah yang telah ditentukan di masing-masing perusahaan.

Terkait formula penetapan upah minimum, menurut Aloysius, wajar apabila pemerintah merumuskan hal berbeda dalam keadaan tertentu.

Dia menambahkan, Pasal 88F merupakan pasal yang digunakan pemerintah dalam keadaan tertentu. Misalnya terjadi "Bencana yang ditetapkan pemerintah," mencakup kondisi luar biasa perekonomian global atau nasional.

Baca Juga: Apindo Sebut Perppu Cipta Kerja Bisa Menurunkan Kualitas Investasi, Ini Alasannya

Aloysius meminta semua pihak tidak merisaukan adanya pasal tersebut. Sebab pemerintah akan mempertimbangkan dengan matang apabila menggunakan pasal 88F tersebut.

"Menurut saya banyak perubahan yang mendasar dalam UU Cipta Kerja. Kalau kita bandingkan dengan UU 13/2003 maka 75% lebih baiklah," ujar Aloysius.

Sebagai informasi, sebagian besar substansi Perppu Cipta Kerja sama dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Selain itu, juga terdapat sejumlah perubahan pasal dalam Perppu Cipta Kerja.

Diantaranya pasal terkait pekerja alih daya, formula penghitungan upah minimum dan dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2) kluster ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati