JAKARTA. Pelaku perdagangan dan industri yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Nasional (FLAN) meminta Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mempertahankan kebijakan mantan Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu. "Kami berharap menteri perdagangan baru berpihak pada pasar dan produk industri dalam negeri supaya dapat melewati krisis dunia," ungkap Franky Sibarani, Ketua FLAN pada siaran pers, Senin (24/10).Menurut Franky, Mari telah mencapai berbagai hal terkait keberpihakan pada pasar tradisional. Hal itu disebut penting untuk menjaga keberlangsungan perdagangan dalam negeri. Apalagi, jumlah pedagang tradisional mencapai 12 juta orang.Pada periode 2005–2011, tercatat ada 1.285 pasar yang telah direvitalisasi. Khusus 2010, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menggelar revitalisasi terhadap 913 pasar tradisional. Sementara pada 2011, pemerintah telah merevitalisasi 10 pasar percontohan nasional dan 120 pasar tradisional. Selain soal pasar tradisional, FLAN juga meminta Gita mendorong kesetaraan antara perdagangan dalam negeri dan perlindungan keberlangsungan pasar tradisional. Sebelumnya, Kemdag sudah merilis Menteri Perdagangan (Permendag) No. 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.Permendag itu, menurut Franky, telah memberikan kesetaraan dalam bertransaksi pada pemasok dalam negeri dan ritel modern. Selain itu, Permendag 53 juga memberi perlindungan pada pasar tradisional dari kekhawatiran akan ritel modern.Permendag 53 yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern itu menyebutkan, peritel besar hanya boleh beroperasi di jalan protokol kecuali ritel yang terintegrasi dalam suatu mal atau real estate. Sementara, waktu pengoperasian minimarket tergantung dari populasi atau jumlah penduduk dengan izin diterbitkan pemerintah daerah. Selanjutnya, FLAN juga meminta Gita melanjutkan forum pasar yang dirintis oleh Mari. Forum ini dinilai penting karena bisa meningkatkan komunikasi dan keseimbangan antar semua pelaku usaha, pembuat kebijakan, pedagang pasar, pusat perbelanjaan, ritel modern, dan para pemasok. "Forum itu telah menyelesaikan perselisihan antara pemasok produk industri dalam negeri dengan beberapa ritel modern," tutur Franky.Selain soal itu, dia meminta, Kementerian Perdagangan memperketat arus barang impor seperti yang tertuang dalam Permendag No. 57 tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu untuk Melindungi Produk Industri Dalam Negeri memang telah diterbitkan. Aturan ini mengatur pintu masuk produk impor melalui lima pelabuhan laut dan bandara internasional. Produk-produk yang diatur meliputi makanan minuman, pakaian, alas kaki, elektronik, mainan anak, kosmetik, dan obat tradisional.Produk impor yang masuk wajib melalui inspeksi preshipment dari negara asal barang. Franky menilai Permendag 57 efektif meredam gejolak impor produk. Pun begitu, ia berharap aturan ini disempurnakan, khususnya yang menyangkut ketentuan verifikasi importir. "Kami harap menteri perdagangan baru meningkatkan peran industri dalam negeri," tambahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengusaha minta Gita pertahankan kebijakan Mari
JAKARTA. Pelaku perdagangan dan industri yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Nasional (FLAN) meminta Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mempertahankan kebijakan mantan Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu. "Kami berharap menteri perdagangan baru berpihak pada pasar dan produk industri dalam negeri supaya dapat melewati krisis dunia," ungkap Franky Sibarani, Ketua FLAN pada siaran pers, Senin (24/10).Menurut Franky, Mari telah mencapai berbagai hal terkait keberpihakan pada pasar tradisional. Hal itu disebut penting untuk menjaga keberlangsungan perdagangan dalam negeri. Apalagi, jumlah pedagang tradisional mencapai 12 juta orang.Pada periode 2005–2011, tercatat ada 1.285 pasar yang telah direvitalisasi. Khusus 2010, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menggelar revitalisasi terhadap 913 pasar tradisional. Sementara pada 2011, pemerintah telah merevitalisasi 10 pasar percontohan nasional dan 120 pasar tradisional. Selain soal pasar tradisional, FLAN juga meminta Gita mendorong kesetaraan antara perdagangan dalam negeri dan perlindungan keberlangsungan pasar tradisional. Sebelumnya, Kemdag sudah merilis Menteri Perdagangan (Permendag) No. 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.Permendag itu, menurut Franky, telah memberikan kesetaraan dalam bertransaksi pada pemasok dalam negeri dan ritel modern. Selain itu, Permendag 53 juga memberi perlindungan pada pasar tradisional dari kekhawatiran akan ritel modern.Permendag 53 yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern itu menyebutkan, peritel besar hanya boleh beroperasi di jalan protokol kecuali ritel yang terintegrasi dalam suatu mal atau real estate. Sementara, waktu pengoperasian minimarket tergantung dari populasi atau jumlah penduduk dengan izin diterbitkan pemerintah daerah. Selanjutnya, FLAN juga meminta Gita melanjutkan forum pasar yang dirintis oleh Mari. Forum ini dinilai penting karena bisa meningkatkan komunikasi dan keseimbangan antar semua pelaku usaha, pembuat kebijakan, pedagang pasar, pusat perbelanjaan, ritel modern, dan para pemasok. "Forum itu telah menyelesaikan perselisihan antara pemasok produk industri dalam negeri dengan beberapa ritel modern," tutur Franky.Selain soal itu, dia meminta, Kementerian Perdagangan memperketat arus barang impor seperti yang tertuang dalam Permendag No. 57 tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu untuk Melindungi Produk Industri Dalam Negeri memang telah diterbitkan. Aturan ini mengatur pintu masuk produk impor melalui lima pelabuhan laut dan bandara internasional. Produk-produk yang diatur meliputi makanan minuman, pakaian, alas kaki, elektronik, mainan anak, kosmetik, dan obat tradisional.Produk impor yang masuk wajib melalui inspeksi preshipment dari negara asal barang. Franky menilai Permendag 57 efektif meredam gejolak impor produk. Pun begitu, ia berharap aturan ini disempurnakan, khususnya yang menyangkut ketentuan verifikasi importir. "Kami harap menteri perdagangan baru meningkatkan peran industri dalam negeri," tambahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News