JAKARTA. Pengusaha pertambangan meminta pemerintah untuk segera melakukan harmonisasi dua peraturan pertambangan mineral dan batu bara dengan peraturan lingkungan. Kedua peraturan itu adalah peraturan No. 4 tahun 2009 dan peraturan lingkungan hidup No. 32 tahun 2009. Mereka berpendapat, harmonisasi yang dilakukan bisa mengurangi konflik wilayah antara konservasi dengan pertambangan. "Kalau RPP atas pertambangan tidak segera keluar, maka masa depan industri pertambangan akan gelap. RPP pertambangan harus serasi dengan UU lingkungan," kata Arif Siregar, Presiden Direktur PT Inco, Tbk, Kamis (10/12). Menurut Arif, dengan adanya harmonisasi dan RPP yang segera terbit memberi harapan baru untuk pelaku industri pertambangan. Sebab, pelaku industri pertambangan akan merasa aman dengan berlakunya RPP tersebut. Arif lantas menjelaskan, potensi konflik antara kedua UU tersebut sangat besar. Dia beralasan, UU tersebut mengatur objek yang hampir sama tapi dalam sudut pandang yang berbeda. Untuk itu, Arif meminta kepada pemerintah untuk mencermati hal ini khususnya dalam penyusunan PP supaya tidak sampai menghambat investasi di pertambangan. Selain isu soal ijin, Arif juga mengeluhkan soal tambahan biaya baru berupa pajak lingkungan, yang belum jelas peruntukannya. "Undang-undang No.32 juga berpeluang menjadi menjadi ladang pemerasan baru di daerah yang disebabkan adanya tuntutan langsung oleh masyarakat atau LSM terhadap perusahaan," paparnya. Sementara itu soal RPP Pertambangan yang sedang digodok oleh pemerintah, Dirjen Mineral, Batubara dan Panas bumi, Bambang Setiawan mengatakan keempat RPP itu tidak akan lama lagi terbit. Ia menargetkan RPP itu sudah ditandatangani oleh Presiden sebelum tanggal 15 Januari 2010. "Kita akan kerja keras pada bulan ini supaya bisa tepat waktu," kata Bambang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengusaha Minta Harmonisasi Peraturan Pertambangan dan Lingkungan
JAKARTA. Pengusaha pertambangan meminta pemerintah untuk segera melakukan harmonisasi dua peraturan pertambangan mineral dan batu bara dengan peraturan lingkungan. Kedua peraturan itu adalah peraturan No. 4 tahun 2009 dan peraturan lingkungan hidup No. 32 tahun 2009. Mereka berpendapat, harmonisasi yang dilakukan bisa mengurangi konflik wilayah antara konservasi dengan pertambangan. "Kalau RPP atas pertambangan tidak segera keluar, maka masa depan industri pertambangan akan gelap. RPP pertambangan harus serasi dengan UU lingkungan," kata Arif Siregar, Presiden Direktur PT Inco, Tbk, Kamis (10/12). Menurut Arif, dengan adanya harmonisasi dan RPP yang segera terbit memberi harapan baru untuk pelaku industri pertambangan. Sebab, pelaku industri pertambangan akan merasa aman dengan berlakunya RPP tersebut. Arif lantas menjelaskan, potensi konflik antara kedua UU tersebut sangat besar. Dia beralasan, UU tersebut mengatur objek yang hampir sama tapi dalam sudut pandang yang berbeda. Untuk itu, Arif meminta kepada pemerintah untuk mencermati hal ini khususnya dalam penyusunan PP supaya tidak sampai menghambat investasi di pertambangan. Selain isu soal ijin, Arif juga mengeluhkan soal tambahan biaya baru berupa pajak lingkungan, yang belum jelas peruntukannya. "Undang-undang No.32 juga berpeluang menjadi menjadi ladang pemerasan baru di daerah yang disebabkan adanya tuntutan langsung oleh masyarakat atau LSM terhadap perusahaan," paparnya. Sementara itu soal RPP Pertambangan yang sedang digodok oleh pemerintah, Dirjen Mineral, Batubara dan Panas bumi, Bambang Setiawan mengatakan keempat RPP itu tidak akan lama lagi terbit. Ia menargetkan RPP itu sudah ditandatangani oleh Presiden sebelum tanggal 15 Januari 2010. "Kita akan kerja keras pada bulan ini supaya bisa tepat waktu," kata Bambang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News