KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022 pemerintah menetapkan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10%. Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta mengatakan, kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini sudah berat sebelum adanya kenaikan upah. Ia menyebut, imbas langsung dari penurunan permintaan dirasakan oleh sektor hilir dari industri TPT. "Memang tanpa ada kenaikan upah pun sektor ini sudah sangat berat, terlebih ada kenaikan upah," kata Redma kepada Kontan.co.id, Senin (21/11).
Pengusaha Minta Kebijakan Soal Pengupahan Kembali Mengacu pada PP 36 Tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022 pemerintah menetapkan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10%. Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta mengatakan, kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini sudah berat sebelum adanya kenaikan upah. Ia menyebut, imbas langsung dari penurunan permintaan dirasakan oleh sektor hilir dari industri TPT. "Memang tanpa ada kenaikan upah pun sektor ini sudah sangat berat, terlebih ada kenaikan upah," kata Redma kepada Kontan.co.id, Senin (21/11).