KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan secara maraton mengeluarkan kebijakan untuk menyikapi kondisi defisit neraca dagang dan neraca transaksi berjalan Indonesia. Hal itu, salah satunya dilakukan dengan merevisi beleid soal insentif investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, pemerintah masih menggodok revisi dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK. Pemerintah berharap revisi tersebut bisa menarik investasi di KEK lebih banyak lagi. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia Sanny Iskandar menyambut baik upaya pemerintah tersebut. Menurut Sanny, investor membutuhkan kepastian dari sejumlah insentif fiskal yang dijanjikan pemerintah untuk 12 KEK. "Pemerintah harus merespons sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sanny kepada Kontan.co.id, Rabu (22/5).
Pengusaha minta kepastian pemberian insentif di 12 KEK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan secara maraton mengeluarkan kebijakan untuk menyikapi kondisi defisit neraca dagang dan neraca transaksi berjalan Indonesia. Hal itu, salah satunya dilakukan dengan merevisi beleid soal insentif investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, pemerintah masih menggodok revisi dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK. Pemerintah berharap revisi tersebut bisa menarik investasi di KEK lebih banyak lagi. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia Sanny Iskandar menyambut baik upaya pemerintah tersebut. Menurut Sanny, investor membutuhkan kepastian dari sejumlah insentif fiskal yang dijanjikan pemerintah untuk 12 KEK. "Pemerintah harus merespons sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sanny kepada Kontan.co.id, Rabu (22/5).