Pengusaha minta larangan impor daging tanpa tulang dicabut



JAKARTA. Asosiasi pengusaha pengolahan daging yang tergabung dalam National Meat Processor Association (Nampa) Indonesia masih kukuh menginginkan pemerintah membatalkan larangan impor daging ayam tanpa tulang atau mechanically deboned meat (MDM). Seperti diketahui, pemerintah melarang impor MDM melalui Peraturan Menteri (PM) Perdagangan dan PM Pertanian tentang Ketentuan Ekspor Impor Hewan dan Produk Hewan. Pemerintah melarang impor MDM karena dianggap akan melemahkan industri pengolahan daging dalam negeri. Sejak impor MDM ditutup, sebanyak 25 perusahaan pengolahan daging kewalahan memenuhi kebutuhan MDM yang sebesar 260 ton per bulan. Angka ini selalu tumbuh 20% per tahun. "Mereka tidak pernah memenuhi kontrak. Kalau ada kekurangan tapi tidak boleh impor lalu bagaimana menutupi kekurangan ini," ungkap Haniwar Syarief, Direktur Eksekutif Nampa, Senin (12/9).Haniwar mengatakan, tiga produsen daging olahan yaitu PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, dan PT Sierad Produce Tbk sebenarnya dulu hanya peternak ayam biasa. Sebelum bisa mengolah menjadi MDM, peternak ayam itu menawari Nampa untuk menyerap daging ayam yang mereka hasilkan.Namun, setelah ketiga peternakan itu berubah haluan menjadi pabrik pengolahan daging, akhirnya mereka menggunakan sebagian besar ayam yang ada di peternakan. Sementara Nampa hanya kebagian sisa MDM mereka. "Mereka kini sepertinya memprioritaskan unit bisnis pengolahan daging masing-masing," ucapnya.Walhasil, dari kontrak suplai MDM sebesar 260 ton per bulan, ketiga perusahaan itu hanya mampu memasok 100 ton per bulan. Bahkan, ketiga perusahaan besar tersebut sudah tiga kali tidak memasok sesuai kesepakatan kontrak, salah satunya saat permintaan MDM tinggi saat menjelang Idul Fitri silam. Selain pasokan yang kurang, harga daging pun melejit. Bila harga daging ayam biasanya hanya berkisar Rp 14.000-Rp 15.000 per kilogram (kg), maka menjelang Lebaran kemarin ketiga pemasok daging itu menyuplai daging ayam seharga Rp 20.000-Rp 22.000 per kg. "Padahal harga impor saja hanya Rp10.000 per kg," ujar Haniwar.Oleh karena itu Haniwar menilai, larangan impor MDM tidak mendukung pertumbuhan industri pengolahan daging. Padahal sebetulnya, kebutuhan ini bisa dipenuhi dari Denmark, Brazil, Amerika Serikat, dan Perancis. Hingga saat ini, pemerintah pun tetap pada keputusannya melarang impor MDM. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk melindungi peternak dalam negeri. "Jadi MDM tetap tidak boleh diimpor," tegasnya. Meski demikian, dia tetap berjanji akan mengadakan diskusi dengan industri pengolahan daging serta tiga perusahaan peternak besar untuk menemukan solusi atas masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test