KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Apindo, Kadin, dan Hipmi soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5). Dalam rapat tersebut, ketiganya menilai bahwa pasal terkait pidana terhadap wajib pajak harus dilonggarkan. Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani menyoroti Pasal 107 dari rancangan RUU KUP ini supaya ada ruang lebih bagi wajib pajak. “Pidana adalah hal sensitif. Waktu amnesti pajak, Hipmi bantu Kemenkeu untuk sosialisasi amnesti pajak. Kami lihat di lapangan, pemahaman pajak masih kurang, pajak pusat dan daerah banyak yang tidak bisa bedakan,” ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (10/5).
Pengusaha minta pasal pidana pajak ditinjau ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Apindo, Kadin, dan Hipmi soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5). Dalam rapat tersebut, ketiganya menilai bahwa pasal terkait pidana terhadap wajib pajak harus dilonggarkan. Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani menyoroti Pasal 107 dari rancangan RUU KUP ini supaya ada ruang lebih bagi wajib pajak. “Pidana adalah hal sensitif. Waktu amnesti pajak, Hipmi bantu Kemenkeu untuk sosialisasi amnesti pajak. Kami lihat di lapangan, pemahaman pajak masih kurang, pajak pusat dan daerah banyak yang tidak bisa bedakan,” ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (10/5).