Pengusaha minta pekerjaan outsourcing tak dibatasi



JAKARTA. Kalangan pengusaha mendesak pemerintah untuk menghilangkan batasan jenis pekerjaan yang dapat di outsourcingkan. Hal ini setelah pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan sebagian pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain atau outsourcing.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Endang Susilowati, mengatakan, kalangan pengusaha mendesak revisi Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 mengpasus istilah pembatasan jenis pekerjaan outsourcing hanya untuk lima pekerjaan saja. "Kami ingin jangan ada pembatasan, outsourcing bisa untuk semua pekerjaan, masalah yang ada selama ini hanya kearena pengawasan dan penegakan hukum yang lemah," katanya kepada Kontan, Kamis (23/1).

Menurut Endang, pembatasan jenis pekerjaan outsourcing bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Sesuai Pasal 39 dan 66 UU Ketenagakerjaan tidak ada istilah pembatasan namun yang ada adalah frasa "antara lain" lima bidang pekerjaan alih daya. 


Sedangkan Pasal 17 ayat 3 Permenakertrans tentang outsourcing membatasi pekerjaan alih daya hanya lima bidang pekerjaan saja. Lima pekerjaan tersebut diantaranya jasa kebersihan, sekuriti, katering, transportasi/sopir dan jasa pertambangan. 

Endang mengatakan, pihaknya mendukung pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) outsourcing oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) untuk mengevaluasi pelaksanaan beleid outsourcing.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan, pemerintah sudah mendapat kesepakatan dengan Apindo dan pimpinan serikat buruh untuk membentuk pokja outsourcing. “Pokja ini akan menangani persoalan outsourcing baik yang sifatnya kasus maupun penyempurnaan permenakertrans pembatasan outsourcing,” katanya.

Muhaimin menuturkan, berdasarkan evaluasi setelah beleid outsourcing terbit terdapat ancaman praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin besar. Ia menilai, pembatasan pekerjaan outsourcing mengakibatkan beban pengeluaran yang berlebih di kalangan pengusaha.

Menurut Muhaimin, pokja khusus outsourcing ditargetkan terbentuk tahun 2014 ini dan dapat segera bekerja dalam waktu empat bulan ini.  Permenakertrans baru yang mengatur tentang outsourcing juga ditargetkan akan selesai maksimal akhir tahun 2014 ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan