JAKARTA. Kalangan pengusaha mendesak pemerintah untuk menghilangkan batasan jenis pekerjaan yang dapat di outsourcingkan. Hal ini setelah pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan sebagian pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain atau outsourcing. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Endang Susilowati, mengatakan, kalangan pengusaha mendesak revisi Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 mengpasus istilah pembatasan jenis pekerjaan outsourcing hanya untuk lima pekerjaan saja. "Kami ingin jangan ada pembatasan, outsourcing bisa untuk semua pekerjaan, masalah yang ada selama ini hanya kearena pengawasan dan penegakan hukum yang lemah," katanya kepada Kontan, Kamis (23/1). Menurut Endang, pembatasan jenis pekerjaan outsourcing bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai Pasal 39 dan 66 UU Ketenagakerjaan tidak ada istilah pembatasan namun yang ada adalah frasa "antara lain" lima bidang pekerjaan alih daya.
Pengusaha minta pekerjaan outsourcing tak dibatasi
JAKARTA. Kalangan pengusaha mendesak pemerintah untuk menghilangkan batasan jenis pekerjaan yang dapat di outsourcingkan. Hal ini setelah pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan sebagian pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain atau outsourcing. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Endang Susilowati, mengatakan, kalangan pengusaha mendesak revisi Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 mengpasus istilah pembatasan jenis pekerjaan outsourcing hanya untuk lima pekerjaan saja. "Kami ingin jangan ada pembatasan, outsourcing bisa untuk semua pekerjaan, masalah yang ada selama ini hanya kearena pengawasan dan penegakan hukum yang lemah," katanya kepada Kontan, Kamis (23/1). Menurut Endang, pembatasan jenis pekerjaan outsourcing bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai Pasal 39 dan 66 UU Ketenagakerjaan tidak ada istilah pembatasan namun yang ada adalah frasa "antara lain" lima bidang pekerjaan alih daya.