JAKARTA. Pemerintah saat ini masih menggodok perubahan Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2010 tentang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka, dengan persyaratan atau biasa disebut sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI). Sejumlah pengusaha mengusulkan dalam aturan tersebut untuk usaha di sektor pendidikan, terutama universitas dan rumah sakit terbuka untuk asing.Namun, mereka meminta keterlibatan asing tersebut harus melalui proses penggabungan usaha dengan investor nasional melalui skema joint venture. Ketua Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan wanandi mengatakan, sekolah yang bisa dibuka untuk asing itu khususnya untuk sekolah teknik atau kedokteran.Sementara untuk sekolah-sekolah umum, ia menilai harus tetap diberikan kepada investor dalam negeri. menurutnya, sekolah-sekolah yang mengajarkan bidang spesialis bisa meningkatkan sumber daya manusia Indonesia. "Kita kekurangan tenaga ahli dengan kemampuan yang khusus sebanyak 5.000 tenaga ahli," ujarnya.Sementara kebutuhan masyarakat di Indonesia akan tenaga ahli terus meningkat. Namun, untuk menciptakan sumber daya manusia yang dibutuhkan itu belum mampu dilakukan karena sekolah-sekolah di Indonesia tidak memiliki teknologi, dan tenaga pengajar yang cukup. Oleh karena itulah dibutuhkan peran serta asing dalam pelaksanaannya.Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M. Natsir Mansyur mengatakan, mekanisme joint venture cukup tepat jika diberlakukan karena masih ada peran pengusaha nasional.Menurutnya, komposisi JV yang tepat antara pengusaha nasional dan investor luar negeri 60%:40% atau 70%:30%, dengan kepemilikan yang lebih besar dipegang oleh pengusaha nasional. Ia berharap pengusaha nasional tetap memegang kendali, supaya semuanya tetap bisa dikendalikan oleh pihak dari dalam negeri. Sementara itu, dalam aturan DNI yang dikeluarkan tahun 2010, untuk industri di bidang pendidikan dan kesehatan memang telah diatur dan pihak asing diperbolehkan beinvestasi. Untuk jasa pendidikan formal, maksimal kepemilikan modal asing yang bolah berpartisipasi maksimal 49%. Sementara untuk pelayanan rumah sakit spesialis dan untuk klinik kedokteran spesialis maksimum kepemilikan asing mencapai 67%. Adapun Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah masih melakukan kajian atas semua usulan yang diajukan oleh pengusaha. "Saya belum bisa memberikan jawaban apapun terkait itu, semuanya masih dibahas di tingkat eselon I," ujar Hatta.
Pengusaha minta pembukaan DNI lewat joint venture
JAKARTA. Pemerintah saat ini masih menggodok perubahan Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2010 tentang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka, dengan persyaratan atau biasa disebut sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI). Sejumlah pengusaha mengusulkan dalam aturan tersebut untuk usaha di sektor pendidikan, terutama universitas dan rumah sakit terbuka untuk asing.Namun, mereka meminta keterlibatan asing tersebut harus melalui proses penggabungan usaha dengan investor nasional melalui skema joint venture. Ketua Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan wanandi mengatakan, sekolah yang bisa dibuka untuk asing itu khususnya untuk sekolah teknik atau kedokteran.Sementara untuk sekolah-sekolah umum, ia menilai harus tetap diberikan kepada investor dalam negeri. menurutnya, sekolah-sekolah yang mengajarkan bidang spesialis bisa meningkatkan sumber daya manusia Indonesia. "Kita kekurangan tenaga ahli dengan kemampuan yang khusus sebanyak 5.000 tenaga ahli," ujarnya.Sementara kebutuhan masyarakat di Indonesia akan tenaga ahli terus meningkat. Namun, untuk menciptakan sumber daya manusia yang dibutuhkan itu belum mampu dilakukan karena sekolah-sekolah di Indonesia tidak memiliki teknologi, dan tenaga pengajar yang cukup. Oleh karena itulah dibutuhkan peran serta asing dalam pelaksanaannya.Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M. Natsir Mansyur mengatakan, mekanisme joint venture cukup tepat jika diberlakukan karena masih ada peran pengusaha nasional.Menurutnya, komposisi JV yang tepat antara pengusaha nasional dan investor luar negeri 60%:40% atau 70%:30%, dengan kepemilikan yang lebih besar dipegang oleh pengusaha nasional. Ia berharap pengusaha nasional tetap memegang kendali, supaya semuanya tetap bisa dikendalikan oleh pihak dari dalam negeri. Sementara itu, dalam aturan DNI yang dikeluarkan tahun 2010, untuk industri di bidang pendidikan dan kesehatan memang telah diatur dan pihak asing diperbolehkan beinvestasi. Untuk jasa pendidikan formal, maksimal kepemilikan modal asing yang bolah berpartisipasi maksimal 49%. Sementara untuk pelayanan rumah sakit spesialis dan untuk klinik kedokteran spesialis maksimum kepemilikan asing mencapai 67%. Adapun Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah masih melakukan kajian atas semua usulan yang diajukan oleh pengusaha. "Saya belum bisa memberikan jawaban apapun terkait itu, semuanya masih dibahas di tingkat eselon I," ujar Hatta.