JAKARTA. Pengusaha meminta pemerintah tetap fleksibel dan cermat dalam menerapkan tiga syarat bagi industri penerima paket insentif fiskal dan bea masuk sebesar Rp 12 triliun pada tahun 2009. Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa industri yang bisa dapatkan insentif pajak antara lain harus mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja, menaikkan setoran pajak penghasilan dan mendorong ekspor. Industri yang tak bisa merespon satu dari tiga syarat itu tak bisa mendapatkan insentif pajak dengan jumlah total Rp 12,5 triliun. Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter KADIN, Bambang Soesatyo mengatakan tentu saja harus ada persyaratan untuk bisa nikmati insentif. Tapi, persyaratan itu harus relevan dengan situasi. Untuk situasi seperti sekarang, stimulus atau insentif hendaknya tetap mencerminkan konsistensi pemerintah pada upaya penguatan pasar dalam negeri. "Dengan menetapkan tiga syarat bagi industri yang akan mendapatkan insentif pajak, pemerintah terkesan inkonsisten dalam upaya mereduksi dampak krisis finansial saat ini," imbuhnya di Jakarta, Jumat (3/1). Maka penerima insentif tidak seharusnya dibatasi. Pasalnya, para produsen negeri ini pun masih menghadapi daya beli rakyat yang rendah. Selain itu, kita juga berkepentigan agar para produsen lokal bisa menjadi tuan di pasar dalam negeri sendiri. Agar para produsen lokal mampu memproduksi aneka barang substitusi produk impor, mereka juga perlu diberi insentif, termasuk insentif pajak. Seharusnya, enurut Bambang insentif pajak diberikan kepada para produsen dengan syarat mereka mampu memproduksi aneka barang yang kompetitif dengan produk impor, sehingga di kemudian hari konsumen dalam negeri tidak lagi bergantung pada produk impor. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengusaha Minta Pemerintah Cermat Untuk Gelontorkan Insentif
JAKARTA. Pengusaha meminta pemerintah tetap fleksibel dan cermat dalam menerapkan tiga syarat bagi industri penerima paket insentif fiskal dan bea masuk sebesar Rp 12 triliun pada tahun 2009. Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa industri yang bisa dapatkan insentif pajak antara lain harus mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja, menaikkan setoran pajak penghasilan dan mendorong ekspor. Industri yang tak bisa merespon satu dari tiga syarat itu tak bisa mendapatkan insentif pajak dengan jumlah total Rp 12,5 triliun. Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter KADIN, Bambang Soesatyo mengatakan tentu saja harus ada persyaratan untuk bisa nikmati insentif. Tapi, persyaratan itu harus relevan dengan situasi. Untuk situasi seperti sekarang, stimulus atau insentif hendaknya tetap mencerminkan konsistensi pemerintah pada upaya penguatan pasar dalam negeri. "Dengan menetapkan tiga syarat bagi industri yang akan mendapatkan insentif pajak, pemerintah terkesan inkonsisten dalam upaya mereduksi dampak krisis finansial saat ini," imbuhnya di Jakarta, Jumat (3/1). Maka penerima insentif tidak seharusnya dibatasi. Pasalnya, para produsen negeri ini pun masih menghadapi daya beli rakyat yang rendah. Selain itu, kita juga berkepentigan agar para produsen lokal bisa menjadi tuan di pasar dalam negeri sendiri. Agar para produsen lokal mampu memproduksi aneka barang substitusi produk impor, mereka juga perlu diberi insentif, termasuk insentif pajak. Seharusnya, enurut Bambang insentif pajak diberikan kepada para produsen dengan syarat mereka mampu memproduksi aneka barang yang kompetitif dengan produk impor, sehingga di kemudian hari konsumen dalam negeri tidak lagi bergantung pada produk impor. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News