KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha meminta pemerintah mengkaji ulang tarif barang impor untuk perorangan yang dilakukan melalui Pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atawa perusahaan jasa pengiriman barang. Ketentuan mengenai impor barang kiriman ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.04/2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebesar US$ 75 untuk setiap orang per pengiriman. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Perdagangan Indonesia, Benny Sutrisno meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji ulang kebijakan tentang ketentuan barang kiriman.
Pengusaha minta pemerintah kaji tarif impor barang kiriman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha meminta pemerintah mengkaji ulang tarif barang impor untuk perorangan yang dilakukan melalui Pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atawa perusahaan jasa pengiriman barang. Ketentuan mengenai impor barang kiriman ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.04/2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebesar US$ 75 untuk setiap orang per pengiriman. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Perdagangan Indonesia, Benny Sutrisno meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji ulang kebijakan tentang ketentuan barang kiriman.