KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha meminta pemerintah untuk menunda rencana menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Wali Kota Batam. Pasalnya, selain menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha juga menabrak aturan hukum yang telah ada. Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Ampuan Situmeang mengatakan, pihaknya meminta pemerintah untuk menerbitkan aturan mengenai hubungan kerja agar terjadi harmonisasi. Pengusaha sangat keberatan langkah pemerintah untuk membuat beleid dengan rangkap jabatan secara ex-officio. "Kami mengimbau pemerintah untuk ditunda dulu aturan ini sampai Pemilu karena di masyarakat yang terjadi saat ini pro dan kontra akhirnya menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha," kata Ampuan di Jakarta, Rabu (19/12).
Pengusaha minta pemerintah tunda regulasi perangkapan jabatan BP Batam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha meminta pemerintah untuk menunda rencana menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Wali Kota Batam. Pasalnya, selain menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha juga menabrak aturan hukum yang telah ada. Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Ampuan Situmeang mengatakan, pihaknya meminta pemerintah untuk menerbitkan aturan mengenai hubungan kerja agar terjadi harmonisasi. Pengusaha sangat keberatan langkah pemerintah untuk membuat beleid dengan rangkap jabatan secara ex-officio. "Kami mengimbau pemerintah untuk ditunda dulu aturan ini sampai Pemilu karena di masyarakat yang terjadi saat ini pro dan kontra akhirnya menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha," kata Ampuan di Jakarta, Rabu (19/12).