KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mengeluhkan terkait batas waktu pengenaan sanksi administratif bagi eksportir yang belum menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri, dinilai terlalu singkat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meski aturannya ditetapkan pada 1 Agustus 2023 lalu, sebenarnya penerapan sanksi administratif tersebut baru akan diterapkan setelah tiga bulan masa percobaan. Sehingga, jika memang ada kendala setelah evaluasi dilakukan, pemerintah akan meninjau lebih lanjut.
Pengusaha Minta Penangguhan Sanksi Eksportir Terkait DHE SDA, Ini Kata Airlangga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mengeluhkan terkait batas waktu pengenaan sanksi administratif bagi eksportir yang belum menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri, dinilai terlalu singkat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meski aturannya ditetapkan pada 1 Agustus 2023 lalu, sebenarnya penerapan sanksi administratif tersebut baru akan diterapkan setelah tiga bulan masa percobaan. Sehingga, jika memang ada kendala setelah evaluasi dilakukan, pemerintah akan meninjau lebih lanjut.