Pengusaha minta pengelolaan Batam cepat diputuskan



JAKARTA. Para pengusaha meminta pemerintah segera menyelesaikan polemik pengelolaan kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam.

Sebab, jika belum ada solusi dari pemerintah soal status pengelolaan Batam, para pengusaha akan ragu-ragu untuk menanamkan usahanya di kawasan itu.

Cahya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau mengatakan, kini investor baru yang akan masuk maupun investor lama di Batam yang akan mengembangkan industrinya bingung lantaran adanya sejumlah opsi pengelolaan FTZ Batam.


Antara lain, wacana pembubaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan perubahan FTZ menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).

Seharusnya pemerintah tetap mempertahankan FTZ Batam dan tidak menyerahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah.

"Kami ingin status FTZ jangan diganggu. Wacana pembubaran BP Batam saya yakin empat bulan hingga lima bulan ke depan akan menyebabkan para investor tak berani masuk," kata Cahya, kemarin.

Menurut Cahya, pengusaha berharap solusi pengembangan kawasan Batam, yakni dengan merevitalisasi dan mempertegas pengelolaannya.

"Kami dukung revitalisasi dan status pengelola harus spesial, kalau bisa, setingkat menteri. Kalau dikuasai daerah, malah tetap akan ada perebutan kekuasaan, terutama saat pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Cahya juga mendukung rencana pemerintah untuk memperluas FTZ ke wilayah Bintan dan Karimun.

Ia yakin, kawasan Kepulauan Riau akan menjadi incaran investor ketimbang daerah-daerah di Vietnam ataupun Malaysia apabila dipegang oleh satu pengelola yang setingkat menteri.

Sementara Ade Sudrajat Usman, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia bilang, seharusnya pemerintah menunda wacana perluasan kawasan perdagangan bebas ke Bintan dan Karimun selagi polemik di FTZ Batam belum selesai.

Menurut dia, pemerintah daerah lebih berwenang mengelola wilayahnya sesuai prinsip ketatanegaraan. Makanya, ia mendukung pembubaran BP BatamĀ  dan penyerahan kewenangan kawasan ke pemerintah daerah.

"Harus ada serah terima ke pemerintah administratif Batam, namun status kawasan perdagangan bebas tetap berlaku," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto