KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha dalam tiga minggu ke depan akan melaksanakan salah satu kewajibannya yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Permenaker no.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam kondisi yang dialami pengusaha saat ini sangat dibutuhkan pengertian dan kesadaran dari karyawan/pekerja dari sisi kemampuan pengusaha untuk membayar THR. Kemungkinan sektor-sektor tertentu seperti telekomunikasi, energi, sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, BUMN, BUMN masih memiliki kemampuan membayar THR kepada karyawannya.
Pengusaha minta pengertian pekerja soal pembayaran THR tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha dalam tiga minggu ke depan akan melaksanakan salah satu kewajibannya yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Permenaker no.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam kondisi yang dialami pengusaha saat ini sangat dibutuhkan pengertian dan kesadaran dari karyawan/pekerja dari sisi kemampuan pengusaha untuk membayar THR. Kemungkinan sektor-sektor tertentu seperti telekomunikasi, energi, sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, BUMN, BUMN masih memiliki kemampuan membayar THR kepada karyawannya.