JAKARTA. Pengusaha meminta pemerintah mengubah dasar penetapan upah minimum regional (UMR) yang tertuang dalam UU 13/2003 Ketenagakerjaan. Pengusaha berharap UMR bukan berdasarkan kebutuhan hidup, namun berdasarkan produktivitas. Tuntutan ini disampaikan pengusaha di sela-sela perayaan Hari Buruh Sedunia, kemarin. "Saat ini sistem upah buruh hanya berdasarkan persepsi kelayakan," ungkap Franky Sibarani, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Minggu (1/5). Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, dasar perhitungan UMR adalah standar kelayakan di suatu daerah. Pemerintah daerah menetapkan berdasarkan faktor lahan pangan, biaya distribusi, gaya hidup, serta tingkat pendidikan. Hitung-hitungan inilah yang menjadi dasar kewajiban pengusaha memberikan upah buruh.
Pengusaha minta perubahan sistem pengupahan buruh
JAKARTA. Pengusaha meminta pemerintah mengubah dasar penetapan upah minimum regional (UMR) yang tertuang dalam UU 13/2003 Ketenagakerjaan. Pengusaha berharap UMR bukan berdasarkan kebutuhan hidup, namun berdasarkan produktivitas. Tuntutan ini disampaikan pengusaha di sela-sela perayaan Hari Buruh Sedunia, kemarin. "Saat ini sistem upah buruh hanya berdasarkan persepsi kelayakan," ungkap Franky Sibarani, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Minggu (1/5). Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, dasar perhitungan UMR adalah standar kelayakan di suatu daerah. Pemerintah daerah menetapkan berdasarkan faktor lahan pangan, biaya distribusi, gaya hidup, serta tingkat pendidikan. Hitung-hitungan inilah yang menjadi dasar kewajiban pengusaha memberikan upah buruh.