KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menilai penerapan proses notifikasi merger dan akuisisi dengan sistem pre merger notification sudah saatnya diterapkan di Indonesia. Hal ini karena sistem notifikasi tersebut dinilai lebih baik dibanding sistem notifikasi dengan menggunakan post merger notification. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soetrisno Iwantono menilai, sudah seharusnya proses notifikasi merger dan akuisisi dalam UU nomor 5 tahun 1999 direvisi. Menurut dia, sistem notifikasi merger dan akuisisi dengan sistem pre merger notification lebih baik ketimbang post merger notification. Baca Juga: Dampak corona, Bappenas lakukan reformasi sosial dengan mendesain ulang tiga hal ini
Pengusaha minta proses notifikasi merger dan akuisisi diubah, kenapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menilai penerapan proses notifikasi merger dan akuisisi dengan sistem pre merger notification sudah saatnya diterapkan di Indonesia. Hal ini karena sistem notifikasi tersebut dinilai lebih baik dibanding sistem notifikasi dengan menggunakan post merger notification. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soetrisno Iwantono menilai, sudah seharusnya proses notifikasi merger dan akuisisi dalam UU nomor 5 tahun 1999 direvisi. Menurut dia, sistem notifikasi merger dan akuisisi dengan sistem pre merger notification lebih baik ketimbang post merger notification. Baca Juga: Dampak corona, Bappenas lakukan reformasi sosial dengan mendesain ulang tiga hal ini