KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha rokok di Madura mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera memberlakukan tarif cukai khusus yang lebih terjangkau bagi produk hasil tembakau. Skema ini dinilai penting untuk memperluas legalitas industri rokok lokal sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi daerah. Owner PR Cahaya Pro, Fathor Rozi, menilai industri rokok di Pamekasan terus berkembang dan menyerap banyak tenaga kerja. Namun, beban cukai yang tinggi selama ini dianggap memberatkan, terutama bagi pelaku usaha baru, sehingga sebagian merek rokok belum terdaftar resmi.
“Tarif yang terlalu tinggi membuat pelaku usaha kecil sulit masuk sistem legal,” kata Fathor.
Baca Juga: Siap-Siap, Menkeu Purbaya Berencana Tambah Layer Tarif Cukai Rokok pada 2026 Ia menyampaikan aspirasi tersebut saat bertemu Menkeu pada 2 Oktober 2025 di Surabaya. Dalam pertemuan itu, Fathor mengusulkan skema tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) berada di atas Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan kisaran Rp 150–Rp 250 per batang. Sebagai perbandingan, tarif cukai SKT saat ini tercatat Rp122 per batang. Menurut Fathor, usulan tersebut didasarkan pada aspirasi pelaku usaha di lapangan, termasuk pengusaha rokok polos yang belum berpita cukai resmi karena terkendala tarif. “Ada pengusaha yang siap berpita cukai jika tarif SKM maksimal Rp250 per batang. Di atas itu, tidak sanggup,” ujarnya. Ia optimistis, penerapan tarif yang lebih realistis akan mendorong usaha kecil dan menengah masuk ke sistem legal. Dampaknya, peredaran rokok ilegal bisa ditekan dan penerimaan negara berpotensi meningkat secara berkelanjutan.
Baca Juga: Pemerintah Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026, Industri Tembakau Dapat Angin Segar Data di lapangan menunjukkan kontribusi industri rokok Madura cukup signifikan. Target pendapatan cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai Madura tercatat lebih dari Rp1,26 triliun, sementara realisasinya menembus Rp 1,7 triliun. Capaian ini ditopang perusahaan berpita cukai, termasuk PR Cahaya Pro. Fathor juga menyinggung perjalanan regulasi cukai di Indonesia, dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 hingga perubahan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2005. Ia menilai penyesuaian tarif cukai memang bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi, namun perlu mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha daerah. Ia mencatat, pada 1999 harga SKM berada di kisaran Rp225 per batang dan SKT Rp 150 per batang, yang menunjukkan perubahan signifikan struktur biaya produksi hingga kini. Karena itu, ia mendorong skema tarif yang lebih adaptif serta klasifikasi golongan produksi yang dinilai adil. “Segera berlakukan tarif cukai murah. Pengusaha rokok di Madura siap memakai pita Rp 250,” tegasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Tarif Cukai Rokok 2026 Masih Dalam Pembahasan Dukungan juga datang dari Owner CV Jawara International Djaya, H. Marsuto Alfianto. “Saya sepakat tanpa syarat,” ujarnya. Sebelumnya, Komisi XI DPR menyatakan telah memberi lampu hijau atas rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menambah lapisan atau layer tarif cukai hasil tembakau. Sumber:
https://www.tribunnews.com/bisnis/7797371/menkeu-purbaya-didorong-segera-berlakukan-tarif-khusus-rokok?page=all&s=paging_new. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News