KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha meminta data nomor rekening tak disalahgunakan. Hal itu sebagai persyaratan pemberian rekening karyawan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Rekening digunakan untuk penyaluran subsidi gaji dari pemerintah. "Tidak masalah mestinya diberikan oleh perusahaan asal tidak disalahgunakan," ujar Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (9/8). Sebelumnya pemerintah akan menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah 5 juta. Rencananya. Program tersebut akan mulai bergulir pada September 2020 mendatang.
Pengusaha minta rekening karyawan tak disalahgunakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha meminta data nomor rekening tak disalahgunakan. Hal itu sebagai persyaratan pemberian rekening karyawan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Rekening digunakan untuk penyaluran subsidi gaji dari pemerintah. "Tidak masalah mestinya diberikan oleh perusahaan asal tidak disalahgunakan," ujar Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (9/8). Sebelumnya pemerintah akan menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah 5 juta. Rencananya. Program tersebut akan mulai bergulir pada September 2020 mendatang.