KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembisnis mendukung rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mereka berharap, proses restitusi pajak tidak seperti sekarang ini yang berbelit-belit dan memakan waktu berbulan-bulan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengakui, sejak beberapa tahun terakhir Ditjen Pajak memang berusaha mempercepat proses restitusi. Jika tahun lalu restitusi PPN memakan waktu sekitar 10 bulan, menjadi lebih cepat di awal tahun ini menjadi sekitar tiga bulan saja. Namun menurut Fajar, waktu proses restitusi PPN tersebut masih kurang cepat. "Kalau bisa maksimal dua bulan saja, uang restitusi cair ke pengusaha," jelas Fajar kepada KONTAN, Senin (19/3).
Pengusaha minta restitusi pajak maksimal dua bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembisnis mendukung rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mereka berharap, proses restitusi pajak tidak seperti sekarang ini yang berbelit-belit dan memakan waktu berbulan-bulan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengakui, sejak beberapa tahun terakhir Ditjen Pajak memang berusaha mempercepat proses restitusi. Jika tahun lalu restitusi PPN memakan waktu sekitar 10 bulan, menjadi lebih cepat di awal tahun ini menjadi sekitar tiga bulan saja. Namun menurut Fajar, waktu proses restitusi PPN tersebut masih kurang cepat. "Kalau bisa maksimal dua bulan saja, uang restitusi cair ke pengusaha," jelas Fajar kepada KONTAN, Senin (19/3).