JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) minta Departemen Perdagangan segera meninjau kembali kebijakan pengetatan impor produk tertentu di lima pelabuhan utama. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 56/M-DAG/PER/12/2008. Franky Sibarani, Ketua Bidang Regulasi GAPMMI menilai, aturan itu harus ditinjau kembali untuk meningkatkan efektivitasnya menjegal produk ilegal. “Perlu ada review untuk memperbaikinya," kata Franky, kemarin (14/12). Dia menyatakan, aturan itu hanya efektif sampai Agustus 2009, dan setelah itu tak bergigi. Waktu itu omzet penjual produk makanan dan minuman impor ilegal di perbatasan turun lumayan signifikan. “Penurunan omzet mereka waktu itu mencapai 30%-40%,” kata Franky. Namun, memasuki Lebaran 2009, produk ilegal beredar lagi di perbatasan melalui pelabuhan tikus.
Franky mengusulkan ada penambahan pengawasan serta tambahan klausul impor di pelabuhan kecil di perbatasan. Dia juga menyarankan penyempurnaan aturan ini melibatkan departemen lain, misalnya Departemen Perhubungan.