KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah aturan teknis terutama disektor perpajakan yang sedang disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum juga terbit. Padahal dunia usaha perlu sesegera mungkin untuk menyesuaikan dengan administrasi yang ada nantinya. Peraturan teknis yang belum juga terbit, diantaranya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE), pajak natura, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lokal dan aturan teknis lainnya, khususnya di bawah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang berharap, sejumlah aturan yang sedang dipersiapkan oleh Kemenkeu segera diterbitkan. Sebab, aturan turunan yang ada dalam UU HPP sangat strategis bagi dunia usaha, sehingga diharapkan pengusaha bisa segera menyesuaikan administrasi perpajakannya.
Pengusaha Minta Sejumlah Aturan Teknis Perpajakan Segera Diterbitkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah aturan teknis terutama disektor perpajakan yang sedang disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum juga terbit. Padahal dunia usaha perlu sesegera mungkin untuk menyesuaikan dengan administrasi yang ada nantinya. Peraturan teknis yang belum juga terbit, diantaranya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE), pajak natura, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lokal dan aturan teknis lainnya, khususnya di bawah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang berharap, sejumlah aturan yang sedang dipersiapkan oleh Kemenkeu segera diterbitkan. Sebab, aturan turunan yang ada dalam UU HPP sangat strategis bagi dunia usaha, sehingga diharapkan pengusaha bisa segera menyesuaikan administrasi perpajakannya.