Pengusaha Minta Sektor Usaha Ini Dapat Insentif Pajak di 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan yang akan datang, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal royal dalam mengguyur insentif pajak pada tahun depan.

Pasalnya, pemerintah mengestimasi nilai belanja perpajakan pada 2025 mencapai Rp 421,82 triliun. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan pada tahun 2024 sebesar Rp 374 triliun dan sejauh ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.

Tentunya, ini akan menjadi angin segar bagi dunia usaha mengingat insentif pajak ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi. 


Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan bahwa besarnya belanja perpajakan pada tahun depan bisa mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Belanja Perpajakan Rp 421 Triliun di 2025, Pengamat: Perlu untuk Tambahan Investasi

Namun, penting untuk memastikan bahwa belanja perpajakan ini didistribusikan secara efisien dan tepat sasaran agar memberikan dampak maksimal terhadap sektor-sektor yang membutuhkan serta tata kelola yang baik untuk memastikan agar tiap rupiah yang digunakan bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Menurutnya, sektor-sektor yang membutuhkan insentif perpajakan khususnya adalah sektor-sektor padat karya yang berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan juga sektor-sektor bernilai tambah tinggi yang mendorong hilirisasi/industrialisasi.

"Kedua sektor ini sangat penting untuk diberikan insentif karena dampaknya akan berkali lipat bagi masyarakat dan perekonomian nasional," terang Shinta kepada Kontan.co.id, Kamis (6/6).

Selain sektor pariwisata, manufaktur dan pertanian, kata Shinta, sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK) juga layak mendapatkan insentif perpajakan.

"TIK memiliki potensi besar dalam mendorong inovasi, peningkatan produktivitas, dan daya saing global yang dapat menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia, khususnya mendorong digitalisasi lintas sektor di Indonesia," katanya.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi mengatakan bahwa belanja perpajakan masih diperlukan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Sektor Properti dan Kendaraan Listrik Masih Perlu Mendapat Insentif Pajak Tahun Depan

Melalui insentif yang diberikan diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat dan dapat berdampak pada terdorongnya kegiatan ekonomi.

"Pemberian insentif masih diperlukan untuk sektor-sektor penopang pertumbuhan ekonomi antara lain perdagangan, pertanian, pariwisata dan industri pengolahan. Kami berharap insentif pajak tidak hanya diberikan kepada pelaku usahanya tetapi juga diberikan kepada konsumen," kata Chandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi