Pengusaha minta stimulus diperpanjang jika kembali ada pengetatan kegiatan masyarakat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kasus Covid-19 bisa membuat pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat lagi. Bagi pengusaha, ini tentu akan semakin memperpanjang ketidakpastian yang sudah berlangsung 1,5 tahun ini.

"Lonjakan kasus penyebaran Covid-19 saat ini sangat mengganggu psikologi pengusaha, rasa khawatir dan resah sesuatu yang wajar karena kita sudah hampir 1,5 tahun aktivitas ekonomi dan bisnis terpuruk akibat pandemi Covid-19," kata Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (21/6).

Jika pengetatan kembali dilakukan, pergerakan warga akan dibatasi dan tentu jam buka berbagai sektor usaha perdagangan dan jasa semakin diperketat. Hal itu akan menurunkan aktivitas ekonomi dan semakin menekan omzet serta cash flow pengusaha.


"Berbagai sektor perdagangan seperti ritel dan pusat perdagangan, hotel, restoran, café, hiburan malam, transportasi dan aneka UMKM kembali akan tertekan, termasuk menurunnya konsumsi rumah tangga. Jika ini dilakukan maka akan semakin berat tantangan ekonomi kita," kata Sarman.

Baca Juga: Kasus Covid-19 naik, Menkeu akan revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021

Sarman menambahkan, pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 sebesar 7% atau naik signifikan dari pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 yang terkontraksi 0,74%. Maka jika pengetatan kembali diberlakukan maka berat untuk mencapai target tersebut.

Namun, Sarman menegaskan, jika memang jalan yang ditempuh ialah pengetatan kembali, pengusaha akan menerima keputusan tersebut, lantaran kasus saat ini terus mengalami tren peningkatan.

"Tapi jika pemerintah menerapkan PPKM/PSBB bahkan lockdown, pengusaha pasrah dan akan menerima keputusan tersebut karena pengusaha juga menyadari bahwa ini keputusan yang sulit bagi pemerintah. Namun untuk keselamatan warga dan menekan laju penularan covid-19 kebijakan tersebut harus diambil sekalipun dampaknya akan mempengaruhi kinerja ekonomi kita," tuturnya.

Jika pengetatan kembali dilakukan, Sarman berharap, berbagai stimulus, relaksasi, keringanan pajak dan kebijakan lainnya yang selama ini ditujukan untuk mengurangi beban pengusaha agar bertahan selama pandemi Covid-19 dapat diperpanjang sampai akhir tahun depan.

"Karena kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir. Termasuk berbagai program bansos,bantuan modal kerja UMKM, kartu prakerja, subsidi gaji pekerja dapat diteruskan untuk menjaga daya beli masyarakat," kata Wakil Ketua Dewan pertimbangan Kadin DKI Jakarta tersebut.

Kemudian, Satgas Covid bersama aparat terkait lainnya agar tetap aktif melakukan sosialisasi, pengawasan dan penindakan berupa pemberian sanksi tegas kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Sarman juga mengajak seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali untuk memiliki kesadaran yang sama menjalankan kebijakan pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Selanjutnya: Inilah aturan lengkap PPKM mikro mulai berlaku 22 Juni sampai 5 Juli 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat