JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah mengetok nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013 sebesar Rp 2.299.860,33. Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha menganggap nilai ini merupakan KHL yang terkendali dan diharapkan nilai ini bisa menghasilkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terkendali bagi dunia usaha. "Kami tak ingin seperti tahun lalu, KHL yang ditetapkan pada batas terkendali namun UMP justru naik tak terkendali," ujar Sarman kepada KONTAN, Minggu (27/10). Menurut Sarman, pengusaha ingin UMP DKI 2014 nantinya maksimal naik sekitar 10%-15% dari nilai UMP yang ada saat ini dan tak ada lagi cerita UMP naik hingga 40% dari tahun sebelumnya. Dengan memperhitungkan KHL dan ditambah pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas, dan penyerapan tenaga kerja, ia memperkirakan nilai UMP DKI 2014 berkisar diangka Rp 2,5 juta per bulan. Namun, ia tak mau gegabah dan menunggu proses penetapannya di Dewan Pengupahan pada pekan depan. Dewan Pengupahan, lanjut Sarman, saat ini sudah menerima surat dari 37 perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) agar UMP 2014 tetap diangka Rp 2,2 juta per bulan. Menurutnya ini adalah masukan yang baik kepada Dewan Pengupahan, namun ia bilang sesuai aturan setiap tahun pasti ada kenaikan UMP dan itu harus pada tingkat yang wajar. "Kami mengerti kegundahan pengusaha di KBN ini pasca kenaikan UMP yang signifikan tahun ini yang mengganggu usaha mereka," katanya. Sarman pun berharap kepada Gubernur DKI Jakarta agar tidak mengeluarkan kebijakan yang tidak masuk akal dengan merespon kenaikan UMP hingga Rp 3,7 juta seperti yang dituntut pekerja ini. Menurutnya kenaikan UMP DKI harus dalam taraf yang bijak agar kondisi ekonomi tetap berjalan normal dan terkendali.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengusaha minta UMP DKI maksimal naik 15% di 2014
JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah mengetok nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013 sebesar Rp 2.299.860,33. Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha menganggap nilai ini merupakan KHL yang terkendali dan diharapkan nilai ini bisa menghasilkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terkendali bagi dunia usaha. "Kami tak ingin seperti tahun lalu, KHL yang ditetapkan pada batas terkendali namun UMP justru naik tak terkendali," ujar Sarman kepada KONTAN, Minggu (27/10). Menurut Sarman, pengusaha ingin UMP DKI 2014 nantinya maksimal naik sekitar 10%-15% dari nilai UMP yang ada saat ini dan tak ada lagi cerita UMP naik hingga 40% dari tahun sebelumnya. Dengan memperhitungkan KHL dan ditambah pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas, dan penyerapan tenaga kerja, ia memperkirakan nilai UMP DKI 2014 berkisar diangka Rp 2,5 juta per bulan. Namun, ia tak mau gegabah dan menunggu proses penetapannya di Dewan Pengupahan pada pekan depan. Dewan Pengupahan, lanjut Sarman, saat ini sudah menerima surat dari 37 perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) agar UMP 2014 tetap diangka Rp 2,2 juta per bulan. Menurutnya ini adalah masukan yang baik kepada Dewan Pengupahan, namun ia bilang sesuai aturan setiap tahun pasti ada kenaikan UMP dan itu harus pada tingkat yang wajar. "Kami mengerti kegundahan pengusaha di KBN ini pasca kenaikan UMP yang signifikan tahun ini yang mengganggu usaha mereka," katanya. Sarman pun berharap kepada Gubernur DKI Jakarta agar tidak mengeluarkan kebijakan yang tidak masuk akal dengan merespon kenaikan UMP hingga Rp 3,7 juta seperti yang dituntut pekerja ini. Menurutnya kenaikan UMP DKI harus dalam taraf yang bijak agar kondisi ekonomi tetap berjalan normal dan terkendali.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News