Pengusaha minta waktu penuhi standarisasi industri



JAKARTA. Pemerintah Terbitkan aturan soal standarisasi industri. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana industri, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Januari 2017.

Isi kebijakan ini terdiri dari berbagai bidang mulai dari penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), penyedian data industri, hingga pemberian fasilitas fiskal dan non fiskal bagi industri yang mengimplementasikan.

Tujuan lahirnya aturan ini diantaranya adalah meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, serta meningkatkan perlindungan konsumen.


Kalangan pelaku usaha secara prinsip mendukung aturan ini. Meski demikian, mereka meminta agar pemerintah memberikan waktu untuk pengusaha menyesuaikan kebijakan itu. "Yang tidak kalah penting adalah sosialisasi sebelum diimplementasikan," kata Ade Sudrajat Usman, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Senin (13/2).

Meski tidak merinci, Ade bilang ketentuan ini bakal menambah beban bagi kalangan pengusaha dalam menyesuaikan sarana dan prasarana penunjang yang ditentukan. Oleh karena itu, dia berharap dengan implementasi aturan ini, pemerintah dapat memberikan jaminan agar produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk luar negeri.

Sinkronisasi kebijakan dari Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah juga perlu dipastikan tidak ada kendala. "Selama ini stigma dari para investor adalah penegakan aturan yang tidak tegas, sehingga standar yang telah ditetapkan tidak berjalan di lapangan," kata Ade.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, kebijakan untuk menerapkan standarisasi bagi industri sangat baik untuk memberikan jaminan kualitas bagi konsumen. "Bila standarisasi itu bagian dari pembinaan dan pengawasan sangat diperlukan," kata Sanny.

Namun, Sanny berpesan agar kebijakan standarisasi tidak memberatkan terutama industri baru dengan skala produksi yang belum besar. Setidaknya, butuh waktu minimal satu tahun bagi industri untuk dapat mengimplementasikannya.

Direktur Eksekutif Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas) Kamaludin Hasyim menyambut baik aturan ini. Menurut Kamaludin, dengan standarisasi industri maka jaminan produk yang dihasilkan perusahaan aman bagi penggunanya.

Selama ini, menurut Kamaludin standarisasi sarana dan prasarana oleh perusahaan masih belum ketat. Dengan adanya jaminan standarisasi ini, maka mulai dari proses produksi yang melibatkan banyak karyawan hingga dipasarkan ke konsumen dapat terjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto