JAKARTA. Seiring dengan kebijakan pemerintah mengganti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas minuman beralkohol dengan cukai mulai 1 April 2010 mendatang, pengusaha minuman keras (miras) meminta pemerintah mengubah sistem pengenaan beban terhadap miras. Saat ini sistemnya didasarkan atas prosentase dari harga minuman. (Kontan 17/3/2010) Ketua Umum Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ipung Nimpuno menyarankan, sistem pengenaan cukai terhadap minuman keras diganti dengan sistem yang berlaku di sejumlah negara. Seperti di negara tetangga Singapura, Malaysia, dan Thailand. Negara-negara tersebut mengenakan pajak berdasarkan kandungan kadar alkohol. Semakin tinggi tingkat alkoholnya, semakin besar cukainya, begitu pula sebaliknya.
Pengusaha Miras Minta Sistem Pengenaan Cukai Diubah
JAKARTA. Seiring dengan kebijakan pemerintah mengganti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas minuman beralkohol dengan cukai mulai 1 April 2010 mendatang, pengusaha minuman keras (miras) meminta pemerintah mengubah sistem pengenaan beban terhadap miras. Saat ini sistemnya didasarkan atas prosentase dari harga minuman. (Kontan 17/3/2010) Ketua Umum Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ipung Nimpuno menyarankan, sistem pengenaan cukai terhadap minuman keras diganti dengan sistem yang berlaku di sejumlah negara. Seperti di negara tetangga Singapura, Malaysia, dan Thailand. Negara-negara tersebut mengenakan pajak berdasarkan kandungan kadar alkohol. Semakin tinggi tingkat alkoholnya, semakin besar cukainya, begitu pula sebaliknya.