JAKARTA. Produsen hilir produk pertanian resah. Mereka sudah mulai mengeluhkan pasokan bahan baku dari pengepul kepada kalangan industri akibat ketidak jelasan kebijakan penerapan PPN 10% untuk produk pertanian primer. Beberapa industri yang mengeluhkan pasokan tersebut antara lain adalah pengolahan kakao dan teh. Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Sindra Wijaya mengatakan, sejak keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2007 tentang pembebasan PPN untuk produk pertanian, perkebunan dan kehutanan yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014, banyak pedagang yang sementara waktu menghentikan penjualan biji kakao. "Para pedagang cukup banyak yang mengirimkan SMS, bahwa mereka untuk sementara menghentikan dulu pembelian biji kakao. Artinya mereka masih bingung, mereka juga tidak mau nanti ada masalah dengan pajak," kata Sindra, Kamis (21/8).
Pengusaha mulai kesulitan peroleh bahan baku kakao
JAKARTA. Produsen hilir produk pertanian resah. Mereka sudah mulai mengeluhkan pasokan bahan baku dari pengepul kepada kalangan industri akibat ketidak jelasan kebijakan penerapan PPN 10% untuk produk pertanian primer. Beberapa industri yang mengeluhkan pasokan tersebut antara lain adalah pengolahan kakao dan teh. Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Sindra Wijaya mengatakan, sejak keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2007 tentang pembebasan PPN untuk produk pertanian, perkebunan dan kehutanan yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014, banyak pedagang yang sementara waktu menghentikan penjualan biji kakao. "Para pedagang cukup banyak yang mengirimkan SMS, bahwa mereka untuk sementara menghentikan dulu pembelian biji kakao. Artinya mereka masih bingung, mereka juga tidak mau nanti ada masalah dengan pajak," kata Sindra, Kamis (21/8).