JAKARTA. Pengusaha pembudidaya perikanan belakangan ini mulai khawatir karena kian dekatnya waktu pemberlakuan kebijakan baru di sektor perikanan. Memang, rencananya pada 1 April nanti pemerintah akan menerapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk perikanan termasuk penjualan ikan dan pakan ikan. Penerapan PPN tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan berlaku bagi produk perikanan. Dalam kebijakan tersebut, produk perikanan tidak termasuk dalam sebagai produk pangan yang dihapuskan pajaknya oleh pemerintah.“Mulai 1 April itu kami harus membayar PPN untuk menjual produk kami,” kata Iwan Sutanto, Ketua Shrimp Club Indonesia (SCI) kepada KONTAN, Kamis (18/3). Iwan bilang, yang akan berdampak pertama kali dengan adanya PPN tersebut adalah pembudidaya yang memiliki omset Rp 600 juta per tahun.“Penjualan ikan ke supermarket akan naik 10% untuk bayar PPN, artinya harga ikan akan mengalami kenaikan,” kata Iwan. Tak hanya itu, biaya produksi perikanan juga akan terjadi, karena harga pakan ikan ikute terkerak naik karena juga dikenakan PPN. Artinya, harga pakan akan bertambah 10% juga.Iwan mengaku sudah mengajukan penundaan pengenaan PPN untuk produk perikanan tersebut seperti produk pangan lainnya yang dibebaskan dari bayar PPN. Permintaan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Kami sudah kirim tertulis, namun sampai sekarang tidak ada respon,” jelasnya.Ada beberapa hal yang menjadi kekhawatiran dari Iwan jika PPN diberilakukan April nanti, antara lain kenaikan harga pakan, biaya produksi dan harga ikan. Kenaikan harga itu menurutnya akan mempengaruhi daya saing ikan di dalam negeri dan membuat pembudidaya menghentikan aktifitas atau membatalkan ekspansi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengusaha Mulai Was-was Harga Produk Perikanan Akan Naik
JAKARTA. Pengusaha pembudidaya perikanan belakangan ini mulai khawatir karena kian dekatnya waktu pemberlakuan kebijakan baru di sektor perikanan. Memang, rencananya pada 1 April nanti pemerintah akan menerapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk perikanan termasuk penjualan ikan dan pakan ikan. Penerapan PPN tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan berlaku bagi produk perikanan. Dalam kebijakan tersebut, produk perikanan tidak termasuk dalam sebagai produk pangan yang dihapuskan pajaknya oleh pemerintah.“Mulai 1 April itu kami harus membayar PPN untuk menjual produk kami,” kata Iwan Sutanto, Ketua Shrimp Club Indonesia (SCI) kepada KONTAN, Kamis (18/3). Iwan bilang, yang akan berdampak pertama kali dengan adanya PPN tersebut adalah pembudidaya yang memiliki omset Rp 600 juta per tahun.“Penjualan ikan ke supermarket akan naik 10% untuk bayar PPN, artinya harga ikan akan mengalami kenaikan,” kata Iwan. Tak hanya itu, biaya produksi perikanan juga akan terjadi, karena harga pakan ikan ikute terkerak naik karena juga dikenakan PPN. Artinya, harga pakan akan bertambah 10% juga.Iwan mengaku sudah mengajukan penundaan pengenaan PPN untuk produk perikanan tersebut seperti produk pangan lainnya yang dibebaskan dari bayar PPN. Permintaan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Kami sudah kirim tertulis, namun sampai sekarang tidak ada respon,” jelasnya.Ada beberapa hal yang menjadi kekhawatiran dari Iwan jika PPN diberilakukan April nanti, antara lain kenaikan harga pakan, biaya produksi dan harga ikan. Kenaikan harga itu menurutnya akan mempengaruhi daya saing ikan di dalam negeri dan membuat pembudidaya menghentikan aktifitas atau membatalkan ekspansi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News