KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru terkait harga patokan mineral (HPM) dan harga patokan batubara (HPB). Regulasi ini memberi kelonggaran bagi pelaku usaha tambang untuk menjual komoditas di bawah harga patokan, namun tetap mewajibkan pembayaran pajak dan royalti mengacu pada HPM maupun HPB. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 yang diteken pada 8 Agustus 2025. Regulasi anyar ini sekaligus mencabut Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang sebelumnya mewajibkan seluruh penjualan mineral logam dan batubara mengikuti harga patokan.
Pengusaha Nilai Aturan Baru Harga Patokan Tambang Hanya Penegasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru terkait harga patokan mineral (HPM) dan harga patokan batubara (HPB). Regulasi ini memberi kelonggaran bagi pelaku usaha tambang untuk menjual komoditas di bawah harga patokan, namun tetap mewajibkan pembayaran pajak dan royalti mengacu pada HPM maupun HPB. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 yang diteken pada 8 Agustus 2025. Regulasi anyar ini sekaligus mencabut Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang sebelumnya mewajibkan seluruh penjualan mineral logam dan batubara mengikuti harga patokan.
TAG: