KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih samar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pasalnya, dalam draft beleid tersebut tidak tersirat secara jelas perubahan kebijakan seperti apa yang disiapkan untuk pelaku UMKM. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, saat member masukkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (27/4) lalu, pihaknya menyampaikan dari 1.229 Pasal dalam RUU Cipta Kerja hanya ada satu pasal yang mengakomodir kepentinngan UMKM, yaitu pada pasal (5) yang berbunyi “Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat pengaturan mengenai: kriteria UMK-M; basis data tunggal UMK-M; pengelolaan terpadu UMK-M; kemudahan Perizinan Berusaha UMK-M; kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMK-M; dan kemudahan pendirian, rapat anggota, dan kegiatan usaha koperasi”.
Pengusaha nilai nasib UMKM masih samar di RUU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih samar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pasalnya, dalam draft beleid tersebut tidak tersirat secara jelas perubahan kebijakan seperti apa yang disiapkan untuk pelaku UMKM. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, saat member masukkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (27/4) lalu, pihaknya menyampaikan dari 1.229 Pasal dalam RUU Cipta Kerja hanya ada satu pasal yang mengakomodir kepentinngan UMKM, yaitu pada pasal (5) yang berbunyi “Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat pengaturan mengenai: kriteria UMK-M; basis data tunggal UMK-M; pengelolaan terpadu UMK-M; kemudahan Perizinan Berusaha UMK-M; kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMK-M; dan kemudahan pendirian, rapat anggota, dan kegiatan usaha koperasi”.