KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah selama bencana non-alam penyebaran Covid-19. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudi menyampaikan bahwa, relaksasi atau penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diperpanjang sampai semester I tahun 2021 ini. "Sebagai Apindo kami menilai bahwa relaksasi masih diperlukan setidaknya di semester I tahun 2021," kata Agung saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (31/3).
Pengusaha nilai relaksasi jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dilanjutkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah selama bencana non-alam penyebaran Covid-19. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudi menyampaikan bahwa, relaksasi atau penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diperpanjang sampai semester I tahun 2021 ini. "Sebagai Apindo kami menilai bahwa relaksasi masih diperlukan setidaknya di semester I tahun 2021," kata Agung saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (31/3).