JAKARTA. Para pengusaha jasa Tenaga Kerja Indonesia luar negeri terus mendesak agar pemerintah dan DPR segera melakukan revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI. Beleid ini dinilai para pengusaha ini menimbulkan masalah-masalah ketenagakerjaan. Salah satu masukan yang diinginkan adanya revisi beleid ini adalah soal proses yang harus dilalui TKI untuk bisa kerja di luar negeri. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Rusdi Basalamah mengatakan, salah satu yang harus direvisi dalam beleid ini adalah proses untuk menjadi TKI yang terlalu berbelit-belit. "Harus melalui 54 langkah dan harus lewat berbagai lembaga. Mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan keberangkatannya," ujar Rusdi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (21/4). Misalnya, TKI harus memiliki akte kelahiran yang dilegalisir oleh pemerintah daerah. Padahal, tidak semua masyarakat terutama yang tinggal di pedesaan mempunyai akte kelahiran. Kenyataan ini membuat jumlah TKI yang berangkat ke luar negeri menjadi tidak maksimal. Ini juga membuat banyaknya TKI yang bekerja di luar negeri pergi tanpa melalui proses ini dan menjadi TKI ilegal. Akhirnya, ketika ada masalah di luar negeri, TKI ini tidak bisa dilindungi karena illegal. Masalah lainnya yang krusial adalah hubungan antara Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Karena kewenangan kedua lembaga ini tidak jelas maka membuat banyak TKI yang pergi ke luar negeri menjadi tidak tertata dengan baik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengusaha Nilai Syarat TKI Terlalu Berbelit
JAKARTA. Para pengusaha jasa Tenaga Kerja Indonesia luar negeri terus mendesak agar pemerintah dan DPR segera melakukan revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI. Beleid ini dinilai para pengusaha ini menimbulkan masalah-masalah ketenagakerjaan. Salah satu masukan yang diinginkan adanya revisi beleid ini adalah soal proses yang harus dilalui TKI untuk bisa kerja di luar negeri. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Rusdi Basalamah mengatakan, salah satu yang harus direvisi dalam beleid ini adalah proses untuk menjadi TKI yang terlalu berbelit-belit. "Harus melalui 54 langkah dan harus lewat berbagai lembaga. Mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan keberangkatannya," ujar Rusdi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (21/4). Misalnya, TKI harus memiliki akte kelahiran yang dilegalisir oleh pemerintah daerah. Padahal, tidak semua masyarakat terutama yang tinggal di pedesaan mempunyai akte kelahiran. Kenyataan ini membuat jumlah TKI yang berangkat ke luar negeri menjadi tidak maksimal. Ini juga membuat banyaknya TKI yang bekerja di luar negeri pergi tanpa melalui proses ini dan menjadi TKI ilegal. Akhirnya, ketika ada masalah di luar negeri, TKI ini tidak bisa dilindungi karena illegal. Masalah lainnya yang krusial adalah hubungan antara Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Karena kewenangan kedua lembaga ini tidak jelas maka membuat banyak TKI yang pergi ke luar negeri menjadi tidak tertata dengan baik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News