JAKARTA. Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pengusaha Oesma Sapta Odang sebagai tersangka. Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia itu dinilai sudah cukup terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap broker properti, Nofel Saleh Hilabi. Kepala Subdit Kamneg Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bolly Tifaona menerangkan bahwa Oesma ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah Nofel melapor, yakni pada 26 Juli 2012. "Sudah kami tetapkan sehari setelah korban melapor karena kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka," kata Bolly, Selasa (31/7/2012), saat dihubungi wartawan. Dua alat bukti tersebut adalah hasil visum serta keterangan saksi-saksi di lapangan dan korban. "Saat ini yang bersangkutan masih ada di Singapura. Kami masih menunggu dia tiba di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Bolly.
Pengusaha Oesman Sapta jadi tersangka pemukulan
JAKARTA. Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pengusaha Oesma Sapta Odang sebagai tersangka. Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia itu dinilai sudah cukup terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap broker properti, Nofel Saleh Hilabi. Kepala Subdit Kamneg Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bolly Tifaona menerangkan bahwa Oesma ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah Nofel melapor, yakni pada 26 Juli 2012. "Sudah kami tetapkan sehari setelah korban melapor karena kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka," kata Bolly, Selasa (31/7/2012), saat dihubungi wartawan. Dua alat bukti tersebut adalah hasil visum serta keterangan saksi-saksi di lapangan dan korban. "Saat ini yang bersangkutan masih ada di Singapura. Kami masih menunggu dia tiba di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Bolly.